RANCANGAN KUA DAN PPAS DISERAHKAN KE DEWAN

APBD-P Rokan Hulu Diasumsikan Rp1,59 M

Rokan Hulu | Selasa, 13 September 2022 - 11:56 WIB

APBD-P Rokan Hulu Diasumsikan Rp1,59 M
Sekretaris Daerah Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi menyerahkan rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun 2022 kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST MSi dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rohul, Senin (12/9/2022) petang. (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan priortas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) perubahan tahun 2022 ke DPRD Rohul.

Penyampaian rancangan KUA-PPAS perubahan 2022 itu diserahkan Bupati diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Zaki SSTP MSi kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rohul, Senin (12/9) sore.


Turut menyaksikan Wakil Ketua DPRD Hardi Chandra, Andrizal dan puluhan anggota. Tampak hadir perwakilan Forkopimda, Sekwan Rohul Drs Budhia Kasino, Staf Ahli Bupati, Asisten dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkab.

Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi kepada wartawan, menyebutkan dari rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun 2022 yang diserahkan ke DPRD, diasumsikan total RAPBD perubahan tahun 2022 sebesar Rp1.598.786.458.957.

Dalam artian kebijakan pendapatan perubahan tahun anggaran 2022 tersebut mengalami penambahan sebesar Rp319.024.269.754 atau kenaikan 23,38 persen dari total APBD murni Rohul tahun 2022 sebesar Rp1.279.762.188.843.

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Rohul itu menjelaskan, penambahan terkait kebijakan pendapatan pada RAPBD perubahan tahun 2022, disebabkan adanya perubahan asumsi penerimaan. Baik pada kelompok pendapatan asli daerah (PAD) maupun pada kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Yang sebelumnya, lanjut Zaki, pada APBD murni tahun anggaran 2022 belum direncanakan, seperti penerimaan yang bersumber dari APBN pusat, berupa dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID), dana desa (DD), dana BOS tahun 2022, dan bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Riau berupa Bankeu untuk gaji guru bantu, kecamatan dan bantuan keuangan pembangunan rumah layak huni (RLH).

Selain itu lanjutnya, bertambahnya penerimaan pada kelompok pendapatan transfer, disebabkan karena adanya penyesuaian penerimaan atas diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perpres Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang menyebabkan bertambahnya penerimaan pada dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook