PPPK Dituntut Bekerja Profesional

Rokan Hulu | Selasa, 05 September 2023 - 12:46 WIB

PPPK Dituntut Bekerja Profesional
Bupati Rohul H Sukiman secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan PPPK jabatan fungsional tenaga guru dan teknis di lingkungan Pemkab Rohul formasi tahun 2022 di Convention Hall Islamic Center Rohul, Senin (4/9/2023). (DISKOMINFO ROHUL UNTUK RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - SEBAGAI abdi negara, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional tenaga guru dan jabatan fungsional teknis formasi tahun anggaran 2022 yang baru saja menerima SK harus menjadi aparatur yang mempunyai integritas, antikorupsi dengan selalu meningkatkan semangat bekerja secara profesional dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Di samping PPPK harus mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi. Penegasan tersebut disampaikan Bupati Rohul H Sukiman kepada wartawan, Senin (4/9), usai menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK jabatan fungsional guru sebanyak 588 orang dan PPPK jabatan fungsional teknis sebanyak 25 orang di Convention Hall Islamic Center Rohul.


‘’Hari ini (Senin, red), kita serahkan SK pengangkatan sebanyak 613 PPPK formasi tahun 2022. Kita harapkan dapat bekerja lebih baik, profesional, dan bertanggung jawab sesuai dengan instansi tempat yang bersangkutan bekerja,’’ sebutnya.

Dalam penyerahan SK tersebut, hadir Asisten III Setda Rohul Edi Suherman SH, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul.

Orang nomor satu Rohul itu meminta PPPK dapat menunjukkan kinerja terbaik, karena mereka yang baru diangkat adalah orang-orang terpilih. ‘’Tunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam bekerja untuk memberikan pelayanan publik yang bermutu. Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, tingkatkan disiplin dan etos kerja yang tinggi. Sehingga akan memberikan warna yang positif di tempat tugas,’’ katanya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjay SSTP MSi kepada Riau Pos, Senin (4/9) menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan SK Bupati Rohul terkait pengangkatan 613 PPPK. Setelah menerima SK, lanjutnya, masing-masing PPPK menandatangani perjanjian kerja di atas materai 10.000, yang wajib dijalankan dan dipatuhi oleh PPPK.

‘’SK Bupati Rohul pengangkatan PPPK kontraknya untuk lima tahun. Setiap tahun akan dilakukan evaluasi dan penilaian. Sebelum memperpanjang SK PPPK, BKPP Rohul akan lakukan koordinasi ke Kemenpan RB RI,’’ terangnya.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook