(RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) saat ini sedang memproses administrasi pengaktifan status Pegawai Negeri Atasnama Ari Kurnia Arnold SSTP MSc ke Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.
Karena terhitung 21 Maret 2017 lalu, Ari Kurnia Arnold yang saat itu menjabat Camat Rambah Hilir dinon aktifkan oleh Pemkab Rohul, akibat ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasirpengaraian yang dititipkan di Lapas Pasirpengaraian, atas dugaan kasus korupsi.
Karena sebelum dilantik menjadi Camat Rambah Hilir, 14 Februari 2017, Arie Kurnia Arnold yang tersandung kasus hukum, menjabat sebagai Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Rohul.
Diaktifkannya kembali status Ari Kurnia Arnold, karena MA RI menolak permohonan kasasi dari pemohon Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian.
Plt Kepala BKPP Rohul H Helfiskar SH MH didampingi Sekretaris Bekrim Setiawan SSTP membenarkan telah menerima salinan putusan MA RI tanggal 24 September 2018 No.751 K/PID.Sus/2018 yang amar putusannya, menolak permohonan kasasi dari pemohon Penuntut Umum pada Kejari Pasirpengaraian.
Memperkuat Putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang memvonis bebas Ari Kurnia Arnold yang ditahan sejak 21 Maret 2017 hingga 7 September 2017 lalu
Berdasarkan salinan Putusan MA RI itu, BKPP Rohul telah konsultasi ke BKN Pusat dan menyampaikan kepada Kantor BKN Regional XII Pekanbaru.(adv)