PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) naik status jadi klasifikasi A.
Peningkatan status klasifikasi tersebut, sehubungan dengan telah disetujuinya ranperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah oleh DPRD Rohul dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (27/9) lalu di Gedung DPRD Rohul.
Bupati Rohul H Sukiman melalui Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Rohul Zuljandri SS MM menjawab Riau Pos, Senin (2/10) di ruang kerjanya menyebutkan,
peningkatan kelembagaan dari klasifikasi B ke A ini diperlukan, untuk meningkatkan kapasitas daerah guna mengoptimalkan penanggulangan bencana ke depan dan penurunan indeks risiko bencana.
Menurutnya, ancaman bencana yang selama ini terjadi di Kabupaten Rohul seperti, banjir, longsor, kebakaran lahan dan hutan, kekeringan dan cuaca ekstrim, gempa, puting beliung, non alam dan konflik sosial.
Pria yang akrab disapa Ijen itu menyebutkan, tupoksi dari BPBD sendiri mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara integrasi meliputi pra bencana, saat tanggap darurat dan pascabencana. BPBD memiliki wewenang komando, koordinasi dan pelaksana.
Penanggulangan bencana akan berjalan optimal jika penanganan bencana dapat dilakukan secara terorganisir dan dalam satu sistem komando.
‘’Semoga dengan telah naiknya klasifikasi BPBD Rohul, ke depan penanggulangan bencana daerah dapat dilaksanakan dengan cepat dan tanggap,’’ harapnya.
Dijelaskannya, hubungan kerja antara BPBD provinsi dengan BPBD kabupaten, bersifat memfasilitasi atau koordinasi dan pada saat penanganan darurat bencana
BPBD provinsi dapat melaksanakan fungsi komando, koordinasi dan pelaksana.
‘’Sebelum disahkannya ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2016, peningkatan status BPBD Rohul dari klasifikasi B ke A telah mendapat dukungan dan rekomendasi dari Gubernur Riau dan BPBD Provinsi Riau,’’ jelasnya.
Disinggung kapan pemberlakukan secara resmi BPBD Rohul yang telah naik status menjadi klasifikasi A, Ijen menjelaskan, secara alokasi anggaran untuk BPBD Rohul tahun 2024, masih sama dengan tahun lalu.
‘’Untuk pemberlakukan secara resmi, termasuk pengisian jabatan struktural eselon (sesuai Permendagri Nomor 46 Tahun 2008), sesuai dengan BPBD klasifkasi A, semuanya kewenangan penuh pimpinan dalam hal ini Pak Bupati Rohul,’’ jelasnya.(epp)