Jaga Kearifan Lokal, DPRD Dukung Penyebutan Kepenghuluan

Rokan Hilir | Senin, 31 Juli 2023 - 11:45 WIB

Jaga Kearifan Lokal, DPRD Dukung Penyebutan Kepenghuluan
Ketua Pansus B DPRD Rohil Amansyah (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Penamaan wilayah di tingkat desa sebagai Kepenghuluan di Rokan Hilir (Rohil) akan dilegalkan penggunaannya. Hal itu seiring dengan langkah yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil bersama pemerintah daerah dengan adanya Ranperda Kepenghuluan.

Di mana dengan keberadaan perda itu mengatur secara tegas penyebutan istilah kepenghuluan secara formil sebagai penganti dari istilah desa dan hal ini memang dibolehkan oleh Undang-Undang (UU) untuk mempertahankan kearifan lokal yang ada di daerah.


Ketua Pansus B DPRD Rohil Amansyah menyebutkan, penamaan kepenghuluan di Rohil memang sudah dikenal oleh masyarakat sejak lama. Namun pada kenyataannya hal itu belum diakomodir secara formil di mana dengan adanya perda akan menjadi hal yang semakin memperkuat untuk penamaan di tingkat kepenghuluan atau desa tersebut.

“Terkait dengan ranperda tersebut telah dilakukan sejumlah pembahasan dan tahap finalisasi,” kata Amansyah.

Berbagai pihak terkait telah didatangkan untuk didengar masukannya sehingga telah dipastikan bahwa penyebutan kepenghuluan itu merupakan hal yang tepat baik mengacu pada faktor historis, perkembangan sosial kemasyarakatan maupun melihat pada asas legal formal yang ada.

Kepala Dinas PMD Rohil melalui Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Sugianto menyambut baik perkembangan dari ranperda yang ada di mana dirinya menyebutkan sangat tepat langkah-langkah yang telah dilakukan termasuk dengan menghadirkan berbagai pihak yang dinilai sebagai tokoh yang erat kaitannya dengan sejarah budaya Melayu di Riau.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook