ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) Maston mendorong terjadinya peningkatan secara signifikan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor. Salah satu sektor yang menjadi andalan adalah terkait dengan pengelolaan sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang menjadi kewenangan bagi pemerintah daerah kabupaten/kota.
Secara umum Pajak Bumi dan Bangunan atau yang disingkat PBB, adalah pajak yang ditanggungkan atas tanah dan bangunan. Pajak tersebut dikenakan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik, karena hak atas tanah dan bangunan yang sudah ditempatinya.
Dimana untuk tarif PBB adalah 0,5 persen dari Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). PBB sendiri mencakup atas adanya PBB Perkebunan, PBB Perhutanan, dan PBB Pertambangan atau yang disebut dengan PBB P3, ini merupakan wewenang pemerintah pusat. Sedangkan PPB yang mencakup PBB Pedesaan dan PBB Perkotaan atau dikenal dengan sebutan PBB P2 merupakan wewenang pemerintah daerah kabupaten/kota.
"Kami mendorong agar pihak terkait bisa melaksanakan terkait dengan pengutipan PPB P2 bisa dilakukan lebih baik lagi, dari rumah ke rumah," kata Maston baru-baru ini di Bagansiapiapi.
Pasalnya, kata Maston, apabila masyarakat dianjurkan untuk menyetor pajak melalui Bank atau lainnya dengan sistem online, maka hal ini tidak akan maksimal. Soalnya, kebanyakan masyarakat Rohil sangat masih awam dengan hal seperti itu.
Begitupun, masyarakat akan enggan menyetor langsung ke Bank karena akan menyita waktu ditambah lokasi bank yang jauh atau bahkan tidak ada di daerah itu. Adapun adanya sistem cash back bagi petugas yang melakuan pengutipan menurut Maston sangat baik untuk menunjang kinerja. Namun dia menyarankan supaya petugas tidak perlu digaji perbulan, kendati harus ditargetkan tiga bulan dalam setahun harus selesai.
Lanjut Maston, untuk petugas diberikan insentif Rp3000 setiap satu wajib pajak, misalnya. Sehingga ini akan membuat petugas lebih semangat karena ada upah di sana. "Kalau tiap wajib pajak petugas dapat Rp 3000 saja, saya yakin setiap masyarakat pasti didatangi kalau tidak nanti upahnya berkurang. Sehingga nanti tahu mana wajib pajak yang belum terdaftar atau lainnya mudah diketahui," katanya.
Diketahui bahwa terkait dengan upaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB P2 tersebut merupakan dikelola dari Bapenda Rohil namun tetap melibatkan berbagai pihak. Dalam hal ini mulai dari peran kepala perangkat daerah, camat dan lurah hingga kepenghuluan.
Sejauh ini berbagai upaya telah dilakukan diantaranya menginformasikan kepada masyarakat agar melaksanakan kewajibannya terkait dengan adanya PBB P2, untuk itu bisa disampaikan pada tahap awal dengan pihak kepenghuluan/kelurahan. Selanjutnya adanya inovasi yang dilakukan oleh Bapenda Rohil dengan mengalang kerjasama dengan pihak perbankan sehingga untuk penyetoran dapat dilakukan secara online.(ifr)