Bupati Harapkan 12 Ranperda Segera Disahkan

Rokan Hilir | Kamis, 29 Agustus 2019 - 09:56 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Bupati Rokan Hilir (Rohil) mengharapkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan pemerintah kepada DPRD dapat segera disahkan sehingga secara efektif bisa diterapkan pelaksanaannya. Harapan itu dikemukaan bupati menyikapi adanya Ranperda yang telah disampaikan pemkab sebelumnya.  

“Pemkab sampaikan ucapan terimakasih atas pandangan fraksi yang disampaikan, adanya masukan dan saran merupakan hal yang luar biasa menunjukkan perhatian yang sungguh-sungguh dari segenap anggota dewan,” katanya. 


Beberapa Ranperda yang dimaksud antara lain terkait penangkaran walet, pengelolaan badan usaha milik kepenghuluan, pengelolaan barang milik daerah, penyertaan modal pemerintah kepenghuluan pada badan usaha milik kepenghuluan, pedoman pembentukan lembaga masyarakat. 

Pada prinsipnya kata Suyatno pemda menyetujui apa yang di sampaikan fraksi yang ada. “Semoga apa yang menjadi harapan kita bersemua dapat terealisasikan demi kemajuan Pemkab Rohil,” katanya.  

Adapun terkait dengan Ranperda pengarusutamaan gender, pemakaian kekayaan daerah pelayanan pengujian laboratorium dan air bersih, retribusi pelayanan tera dan tera ulang, kata bupati pemda mengucapan terima kasih kepada fraksi PKB, apa yang menjadi harapan dalam ranperda ini dapat terrealisasi. 

Berkenaan pandangan umum fraksi , terkait pernyataan modal pemda PT PIR dan PT RAL telah dijawab sebagai mana jawaban terhadap pandangan umum Fraksi Golkar, Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat Plus. 

Lanjut bupati, perlu dilakukan kajian mendalam terhadap Ranperda yang di ajukan pihaknya mengucapkan  terima kasih atas masukan. 

“Harapannya kita dapat bersama sama melakukan pembahasan materinya,” katanya. 

Pandangan umum fraksi PPP agar pemerintah dapat bersinergi dalam merealisasikan Ranperda dengan tujuan meningkatkan PAD pengelolaan barang milik daerah, lanjut bupati pemda sangat berterima kasih atas saran yang di sampaikan fraksi PPP.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook