Alasan Ritual Menarik Emas, Remaja di Rohil Alami Rudapaksa

Rokan Hilir | Jumat, 28 April 2023 - 20:34 WIB

Alasan Ritual Menarik Emas, Remaja di Rohil Alami Rudapaksa
Tersangka Mbah Lem saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah. (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Seorang remaja Sz (19) menjadi korban rudapaksa pria paruh baya, Mbah Lem (55) dengan alasan sebagai syarat untuk menarik emas yang ada di rumah korban.

Modus Mbah Lem, yang merupakan warga Kampung Pajak Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara tersebut pada saat beraksi melakukan tirual, meminta ditemani seorang gadis di dalam kamar.


Tragis, kejadian tersebut berlangsung di rumah  korban sendiri yang terletak di salah satu kepenghuluan di Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira), pada Ahad (23/4/2023).

"Sebelumnya ayah korban Jum dan tersangka Mbah Lem sepakat untuk menarik emas di rumah pelapor. Jum kemudian disuruh berzikir oleh si Mbah di kamar tengah lebih kurang dua jam, sedangkan istri Jum berzikir di ruang salat, sementara korban dan terlapor berada di ruang tengah melakukan ritual tersebut," kata Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Ferlanda Oktora SIK MSi, Kamis (27/4/2023).

Lalu, terang Kanit, sekitar  pukul 21.30 WIB, menantu pelapor Su (37) dan FF (30) datang ke rumah pelapor masuk dari pintu belakang. Keduanya mendapati lampu ruang tengah dan lampu kamar dalam keadaan mati, keduanya pun berteriak-teriak memanggil korban, Sz namun tidak mendapat jawaban.

Mereka lantas mengecek semua kamar dan salah satu kamar paling depan terkunci dari dalam, kemudian keduanya mendobrak kamar tersebut. Setelah kamar tersebut terbuka, korban langsung keluar dalam keadaan menangis serta bersujud di kaki FF. Saat ditanyakan, Sz mengiyakan telah mengalami tindakan tak senonoh.

Si Mbah Lem sendiri ditemukan sembunyi di balik pintu, namun pada saat ditanyakan dia tak mengakui perbuatannya.

"Tidak berapa lama, warga datang ke rumah tersebut dan mengamankan terlapor serta melaporkan kejadian itu ke Bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek Bagan Sinembah. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," kata kanit.

Turut diamankan terkait kejadian itu sehelai celana jins, satu celana dalam, dan sejumlah pakaian lainnya.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook