ROKAN HILIR

3 Penjabat Kepenghuluan Dilantik

Rokan Hilir | Selasa, 24 Agustus 2021 - 11:41 WIB

3 Penjabat Kepenghuluan Dilantik
Bupati Rohil Afrizal Sintong memimpin pelantikan tiga penjabat kepenghuluan yang berlangsung di Gedung Pertemuan H Misran Rais di Bagansiapiapi, Senin (23/8/2021). (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

BUPATI Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong melantik dan memimpin pengambilan sumpah jabatan tiga penjabat penghulu. di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil. Pelantikan dilaksanakan di Gedung Misran Rais, Bagansiapiapi, Senin (23/8). 

Adapun tiga penjabat penghulu yang dilantik antara lain Penjabat Penghulu Pulau Halang Belakang Kecamatan Kubu Babussalam Abdul Karim. Penghulu Pedamaran Kecamatan Pekaitan Santi Utari serta Penjabat Penghulu Bhayangkara Jaya Kecamatan Bagan Sinembah Dame Linda Ritonga.


Acara pelantikan Penjabat Penghulu tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH, Sekdakab HM Job Kurniawan AP MSi, Plt Kadis PMD Yandra, sejumlah camat serta beberapa kepala OPD lainnya.

Bupati pada sambutannya mengucapkan selamat kepada penjabat penghulu yang baru dilantik.  "Pelantikan dilaksanakan lebih cepat dengan tujuan agar roda pemerintahan di kepenghuluan dapat berjalan dengan baik," kata Afrizal Sintong. 

Pemerintah daerah terangnya berharap agar pihak kepenghuluan dapat sama-sama bersinergi bersama pemerintahan daerah untuk memajukan kepenghuluan masing-masing. Bupati menjelaskan penghulu memiliki tugas untuk mengayomi masyarakat di kepenghuluannya masing-masing dan kepentingan masyarakat merupakan yang paling utama. "Maka berikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," ajaknya.

Bupati juga mengingatkan penghulu yang baru dilantik agar berhati-hati dan tidak sembarangan dalam mengeluarkan surat tanah baik SKT maupun SKGR.

 "Kabupaten Rohil sesuai dengan data masih banyak kawasan hutan, jadi hati-hati mengeluarkan surat SKT maupun SKGR," katanya.

Selain itu, bupati meminta kepada setiap penghulu maupun para camat agar mendata setiap perusahaan baik yang memiliki izin maupun yang tidak memiliki izin yang ada di wilayah masing-masing dan melaporkannya ke pemerintah daerah.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook