PEMILIHAN KEPENGHULUAN

Wakil Ketua DPRD Pertanyakan soal Pemilih di Luar DPT pada Pilpeng Bagan Jawa

Rokan Hilir | Senin, 21 Desember 2020 - 13:51 WIB

Wakil Ketua DPRD Pertanyakan soal Pemilih di Luar DPT pada Pilpeng Bagan Jawa
Wakil Ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi saat bertemu dan berbincang dengan panitia Pilpeng Bagan Jawa dan pihak PMD Rohil, Senin (21/12/2020). (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi meninjau pelaksanaan Pemilihan Kepenghuluan (Pilpeng) di Bagan Jawa Pesisir, Senin (21/12/2020). 

Pada saat itu Basiran menanyakan soal adanya warga setempat yang tak bisa memilih mengunakan hak suara, dengan mengunakan KTP.


Pihak PMD yang hadir pada saat itu, Akbar  menerangkan bahwa soal ketentuan DPT sudah mengikat sesuai dengan aturan yang ada. 

Wakil Ketua DPRD Rohi Basiran mengatakan kehadirannya di Kepenghuluan Bagan Jawa tepatnya menemui panitia Pilpeng terkait adanya warga yang tak bisa mengunakan hak suara karena tak masuk sebagai DPT.

"Kehadiran saya menemui panitia ini karena banyak tadi laporan dari warga yang mengadu, menelpon tak bisa memilih, karena mereka tidak terdaftar dalam DPT Pilpeng sementara mereka yang di sini itu punya hak pilih," kata Basiran. 

Jadi kata Basiran secara aturan harusnya bisa memilih karena merupakan warga setempat dan punya KTP. Sebagai pimpinan dewan terangnya dirinya menyampaikan hal itu agar ada solusi terhadap persoalan tersebut, agar dapat menyalurkan hak pilih dalam menentukan pemimpin, yakni mengunakan hak suara diatas jam 12 siang.

Namun lanjut pria yang akrab disapa Abbas ini, karena panitia mengatakan hanya menerapkan aturan maka pihaknya berencana memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat setempat menyikapi hal tersebut. (fad)

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook