Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Harus Dipahami

Rokan Hilir | Selasa, 21 September 2021 - 08:46 WIB

Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Harus Dipahami
Asisten II Setdakab Rohil Rahmatul Zamri SSos MSi menyampaikan sambutan sekaligus membuka resmi kegiatan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang tata ruang, yang dilaksanakan bidang tata ruang dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohil di Bagansiapiapi, Senin (20/9/2021). (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong melalui Asisten II Setdakab Rokan Hilir (Rohil) Rahmatul Zamri menyambut baik kegiatan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang tata ruang, yang dilaksanakan bidang tata ruang dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohil di Bagansiapiapi, Senin (20/9/2021) kemarin.

Kegiatan itu turut dihadiri Plt Kadiskominfotiks Hermanto SSos, Kadisdikbud HM Nurhidayat SH MH, perwakilan dari kecamatan, kelurahan maupun dinas terkait.

"Hal ini penting dipahami bersama agar pengunaan wilayah menjadi efektif, efisien, lebih nyaman dan lebih baik lagi. Dimana untuk rencana rektoral ada di Bappeda sedangkan untuk rencana spasial berada di bagian tata ruang," kata Rahmatul Zamri.

Seiring dengan perkembangan yang ada terangnya maka peraturan perundang-undangan tentu ada yang berubah dan perlu dipahami, diperbaharui lagi penerapannya di lapangan agar tidak terkendala pada saat dilaksanakan. Dengan berpegangan pada data yang ada maka status sebuah tempat terangnya dapat diketahui secara pasti sehingga untuk konsep pembangunan apa yang ingin dilaksanakan diharapkan dapat terwujud tanpa hambatan.

Kabid Tata Ruang PUPR Rohil Samsuri SH MSi yang sekaligus panitia kegiatan itu menyampaikan pada kesempatan tersebut dihadirkan narasumber yang memang ahli dibidangnya dari DLHK Riau dan PU Riau.

"Sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan bidang tata ruang ini merupakan tahun anggaran 2021 dilingkungan pemerintah kabupaten Rohil, sebagaimana diketahui bahwa setiap penyelenggara pemerintahan harus mampu memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang ada baik di pusat maupun daerah," katanya.

Untuk itu harus diperhatikan dan dipahami peraturan-peraturan yang terkait, oleh karena itu melalui kegiatan sosialisasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan menjadi solusi terbaik sesuai yang diharapkan oleh pemerintah dasar dimana lewat kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam memahami kebijakan dan peraturan perundang-undangan khususnya berkaitan dengan bidang tata ruang.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Erwan Sani









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook