BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) akan melakukan pembentukan badan penyelenggara ad hoc Pemilu 2024, yakni Panitia Pemilihan Pengawas Kecamatan (Panwaslu) dimana untuk pendaftarannya akan dibuka pada 21 September 2022.
Pembentukan Panwaslu Kecamatan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tertanggal 9 september 2022, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Rohil Zubaidah SE mengatakan, saat ini berdasarkan tahapan rekrutmen yang sedang berlangsung adalah tahapan pengumuman dimulai 15 sampai dengan 21 september 2021.
"Bawaslu telah mengumumkan melalui media dan diumumkan di 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Rohil," kata Zubaidah, Ahad (18/9). Zubaidah juga mengatakan para calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ingin mendaftarkan diri, saat ini dipersilakan mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi yang diperlukan.
Karena nantinya setelah pendaftaran ditutup pokja pembentukan Panwaslu kecamatan akan melakukan penelitian berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan.
Selanjutnya Zubaidah yang juga sebagai Ketua Pokja Perekrutan Panwaslu Kecamatan menjelaskan, untuk pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan bisa dilakukan dengan jalur offline, jalur online dan via pos kilat.
"Untuk penerimaan pendaftaran jalur offline dilakukan sesuai timeline dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB," katanya. Ia menambahkan Bawaslu Rohil memerlukan 54 orang untuk ditetapkan sebagai Panwaslu kecamatan yang akan mengisi posisi di 18 kecamatan yang ada di Rohil, dengan jumlah masing-masing kecamatan sebanyak tiga orang.
Sementara itu lanjutnya untuk informasi lebih lengkap teknis pendaftaran, pendaftar dapat mengunduh formulir melalui website Bawaslu Rohil atau datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Rohil di Bagansiapiapi.(fad)