BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko mengamankan satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Arek.
"Tim sudah beberapa hari melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar ini, hingga akhirnya membuahkan hasil setelah petugas melakukan aksi undercover (penyamaran-red)," kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH, Sabtu (19/5/2021).
Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkoba di daerah Jalan Suhada Kelurahan Bagan Hulu, Bangko.
Kapolsek menerangkan untuk antisipasi agar tersangka tidak kabur pada saat penangkapan, sejumlah personel menyebar, melakukan pengepungan di rumah tersangka. Dari interogasi, Arek mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang terkait penyalahgunaan narkoba seperti botol bong, mancis, gulungan kertas timah dan kaca. Selain itu dari pengeledahan di kantong celana sebelah kanan didapati plastik berisi sabu seberat 1,4 gram.
"Ada juga 19 plastik bening klip merah kosong. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui urine Arek positif amphematamina dan methampemina," kata Kapolsek.
Kompol Sasli Rais menegaskan dalam hal perkara tindak pidana narkotika, Polsek Bangko sangat berkomitmen dan tidak main-main dalam pemberantasannya.
"Seperti diketahui, narkoba sangat berbahaya selain merusak generasi juga menimbulkan efek yang sangat buruk bagi penggunanya. Mari bersama kita bahu membahu dalam memberantas peredaran narkoba. Silahkan hubungi Polsek Bangko dan laporkan apabila mengetahui hal tersebut. Kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dalam pemberantasan narkoba," kata Sasli Rais.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi