KEPOLISIAN

Mantan Bhabinkamtibmas di Rohil Kena PTDH, Ini Penyebabnya

Rokan Hilir | Minggu, 18 Desember 2022 - 15:18 WIB

Mantan Bhabinkamtibmas di Rohil Kena PTDH, Ini Penyebabnya
AKP JULIANDI (DOK.RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Seorang mantan oknum personil Polsek Panipahan Resor Rokan Hilir (Rohil), Alex Sander dipecat dari korps bhayangkara. Mantan Bhabinkamtibmas Kepenghuluan (Desa-red) Panipahan Laut, Pasir Limau Kapas (Palika) ini diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena tidak masuk dinas secara berturut-turut tanpa izin pimpinan. 

"Bripka Alex Sander dipecat atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri  ke-IV secara In Absensia. Sebagai buntut dari tidak masuk dinas atau tanpa keterangan (TK) di Polsek Panipahan Polres Rohil sejak 29 Oktober 2021 hingga tanggal 6 Januari 2022 secara berturut-turut tanpa izin pimpinan," kata Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH, Ahad (18/12/2022).


Dikatakan Juliandi, berdasarkan hasil putusan sidang KKEP Nomor : PUT / 04 / XI / 2022, tanggal 1 Desember 2022 pelaku pelanggar terbukti dinyatakan sebagai perbuatan tercela. 

PTDH sebagai anggota Polri dan dikenakan pasal yang dilanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. 

Putusan sidang KKEP terhadap terduga pelanggar Bripka Alek dipimpin Ketua Komisi Waka Polres Rohil Kompol Franky Tambunan ST, Wakil Ketua Komisi Kabag SDM Kompol James Sibarani SH MH, anggota Komisi Kabag Ren Kompol Marto Harahap SSos.

Sementara pendamping terduga pelanggar Kasikum AKP Yuliardi SH, penuntut Aipda Nurmansyah dan Bripka Dodi Zulnardi, Sekretaris Bripka Alex Sander (terduga pelanggar), Aipda Yan Taufik Harahap dan Briptu Muhamad Riad. Sidang KKEP digelar Sipropam Polres Rohil pada Kamis 1 Desember 2022 sekitarpukul 10.05 Wib.

Dijelaskan Juliandi, atas PTDH terhadap terduga pelanggar Alex sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal yang baik.

Namun begitu, PTDH yang dijatuhkan terhadap terduga pelanggar Bripka Alex Sander itu kode etiknya baru dinaikkan 60 hari. 

Masih menurut Juliandi seperti yang disampaikan melalui rilis, bahwa Bripka Alek total tidak masuk dinas 357 hari (1 tahun 2 bulan), pelanggaran disiplin sebanyak empat kali dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebanyak dua kali.

"Terkait Banding atas PTDH ke Polres Rohil, Sabtu (17/12/2022) itu hak dan kewajiban terduga pelanggar atas putusan pemecatan dirinya," kata Juliandi. Kasi Humas membenarkan, Alek juga diamankan oleh Satnarkoba Polres Rohil pada Sabtu (17/12/2022).

"Saat ini diamankan dan dimintai keterangannya terkait adanya dugaan keterlibatan dalam kasus sabu dari penangkapan terdakwa Sandi Fitra pada 20 Oktober 2021, dengan barang bukti 2kilogram sabu," kata Juliandi.



Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook