Tindak Pidana Ringan, Satpolair Rohil Tak Lakukan Penahanan Pencuri Kerang

Rokan Hilir | Rabu, 16 November 2022 - 10:24 WIB

Tindak Pidana Ringan, Satpolair Rohil Tak Lakukan Penahanan Pencuri Kerang
Kasatpolairud Polres Rohil AKP Tito Laragatra SIK MH menunjukkan barang bukti berupa boat yang diamankan di depan Makopolairud Polres Rohil di Bagansiapiapi, Selasa (15/11/2022). (ZULFADHLI/RIAU POS)

BAGIKAN



BACA JUGA


BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Satpolairud Polres Rokan Hilir (Rohil) memutuskan tidak menahan sejumlah orang yang diduga telah melakukan pencurian kerang pada areal tambak kerang warga.

Sebelumnya terdapat empat orang yang diduga pelaku pencurian, diamankan nelayan setempat dari daerah Bubu 11 di Perairan Parit Aman, Kecamatan Bangko, keempatnya selanjutnya dibawa ke Mako Polairud Polres Rohil.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasatpolairud Polres Rohil AKP Tito Laragatra SIK MH didampingi Kasi Humas AKP Juliandi SH, membenarkan adanya kasus tersebut.

‘’Jadi tidak ada pelepasan tahanan, dimana kasus tersebut tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,’’ kata Tito, Selasa (15/11) di Bagansiapiapi.

Untuk itu, terangnya, dirinya mengharapkan warga tetap tenang dan tidak ada yang termakan provokasi, atau informasi hoax menyikapi kejadian tersebut. Karena tetap diproses sesuai dengan prosedur yang ada.

‘’Kami minta masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil dari kelanjutan kasus ini,’’ kata Tito lagi.

Ia menerangkan kasus tersebut tergolong sebagai tindak pidana ringan (tipiring), dimana warga yang diamankan telah diperiksa dan diputuskan tidak dilakukan penahanan karena dari kejadian tersebut kerang yang dicuri lima kilogram dengan kerugian Rp45 ribu.

‘’Keempat warga tersebut diwajibkan lapor tiga kali sehari ke Makpolairud dan sambil menunggu jadwal sidang,’’ kata Tito.

Ia menguraikan, penanganan perkara tetap dilanjutkan namun karena perbuatan para pelaku diterapkan Pasal 364 jo Pasal 55, 56 jo Perma MA Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Pidana Ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana, dimana  tergolong tipiring.  

‘’Sampai saat ini berkas tetap lanjut dan penyidik  Polairud ajukan permohonan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rohil di Ujung Tanjung,’’ kata Tito.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu boat bermesin donfeng 23 PK, serta alat garut kerang.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook