ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiks) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat koordinasi pengelolaan layanan informasi publik pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rohil di aula Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), di Bagansiapiapi, Selasa (13/9).
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong yang diwakili Pj Sekretaris Daerah H Ferry Hendra Parya. Kegiatan rapat tersebut juga turut dihadiri oleh Asisten II Setdakab Rohil Ali Asfar dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohil serta camat se-Rohil.
Kadis Kominfotiks Indra Gunawan SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa Diskominfotiks akan berusaha untuk menghidupkan kembali seluruh admin yang selama ini tidak aktif berkaitan dengan pengelolaan layanan informasi publik tersebut.
''Kami akan melakukan perubahan SK sehingga admin bisa benar-benar bekerja dengan baik. Kami juga menghimbau seluruh OPD agar LSM yang datang langsung ke kantor dengan tujuan meminta data atau pun informasi publik, dapat langsung d arahkan melalui jalur PPID,''katanya.
Pada kesempatan yang sama, Pj Sekdakab H Parya meminta siapa pun yang menjadi admin dari setiap OPD harus pro aktif dan dapat menjaga kerahasiaan data personal yang menyangkut tentang pengaduan dari masyarakat.
''Hari ini kita jadikan momentum untuk bersama-sama bergerak dari yang belum ada proses dalam merespon setiap laporan yang masuk untuk dapat merespon dengan cepat,''katanya.
Seperti diketahui melalui Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap badan publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.(adv)Di sisi lain, Undang-Undang KIP menuntut kinerja badan publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi semua sebagai badan publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.(adv)