LEGISLATIF

Pansus Ranperda Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum PD BPR Rohil Diumumkan

Rokan Hilir | Senin, 15 Juni 2020 - 18:01 WIB

Pansus Ranperda Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum PD BPR Rohil Diumumkan
Ketua DPRD Rohil Maston memimpin paripurna pengumuman pembentukan pansus, di Bagansiapiapi, Senin (15/6/2020). (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Ketua DPRD Rokan Hilir (Rohil) Maston memimpin rapat paripurna pengumuman pembentukan panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Nama dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Rohil, menjadi Perseroan Terbatas BPR Rohil, di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (15/6). 

Paripurna dihadiri Wabup Drs H Jamiludin, Asisten II Rahmatul Zamri SSos MSi, Wakil Ketua DPRD Basiran Nur Efendi SE, Wakil Ketua Abdullah serta puluhan anggota DPRD Rohil.


"Anggota pansus yang terbentuk, merupakan usulan dari setiap fraksi yang ada," kata Maston. 

Adapun anggota pansus antara lain Hj Rusmanita, Maria Tambunan (fraksi PDI Perjuangan), Darwis Syam, Ilhammi (Golkar), Dodi Saputra, Sumini (Nasdem), Surianto, Jefri (Hanura), Imam Suroso (Demokrat), Amansyah (PAN), Hermawan (PKS), Perwedissuito (fraksi gabungan GPB), dan Syahrin Usman (Fraksi Gabungan GIB). 

Selanjutnya kata Maston, ranperda tersebut akan dibahas internal DPRD melibatkan seluruh anggota pansus, bersama Pemda melalui Satuan Kerja (Satker) terkait.

"Kiranya segera dapat dibentuk struktur pansus dapat rapat internal setelah paripurna selesai dilaksanakan," kata Maston.

 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook