Dalang Pembunuhan Sadis di Rohil Ditangkap di Sumut

Rokan Hilir | Rabu, 15 Maret 2023 - 20:18 WIB

Dalang Pembunuhan Sadis di Rohil Ditangkap di Sumut
Tersangka PN (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Sempat buron, PN tersangka dalang utama pembunuhan terhadap As (37) warga Kepenghuluan Bangko Lestari, Bangko Pusako akhirnya berhasil diciduk Tim Gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polsek Bangko Pusako.

PN, warga Kepenghuluan Balam Jaya Kecamatan Balai Jaya, Rohil ini ditangkap saat bersembunyi di sebuah tempat di Kelurahan Tanjung Mulya Kecamatan Pagar Merbau, Deli Serdang, Sumut.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH Sik Msi melalui Kasi Humas,  AKP Juliandi SH menyebutkan pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terbilang merupakan kerabatnya di Tanjung Mulya.

"Alhamdulillah, akhirnya pelaku ini berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Juliandi, Rabu (15/3/2023).

Polisi mengincar PN setelah mengorek keterangan dari dua tersangka yang telah berhasil ditangkap sebelumnya yakni MS (44) warga Kepenghuluan Balam Jaya, Balai Jaya yang tak lain merupakan istri PN dan PP alias Ketuk (42) teman PN.

Ke yang awalnya saat digerebek polisi, sempat berhasil kabur namun akhirnya pada Kamis (9/3/2023) dini hari berhasil ditangkap di Simpang Lombok, Kepenghuluan Sei Tapah, Tanjung Medan.

"Ya, berdasarkan pemeriksaan dan keterangan tersangka MS dan PP, bahwa otak pelaku pembunuhan tersebut adalah PN yang tidak lain suami dari tersangka MS," kata Juliandi.

Tersangka PN dibekuk tanpa perlawanan, dan pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya mengakui seluruh perbuatannya tersebut.

"Dirinya mengaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS dengan cara meminta bantuan istrinya MS dan PP, di mana MS mengajak korban ke lahan miliknya dengan alasanya untuk survei, sementara pelaku PP dan PN sudah menunggu di lahan tersebut," kata Juliandi.

Matangnya rencana itu dibuktikan kuat dengan peralatan yang disiapkan tersangka. Yakni satu bilah parang dan satu bilah parang babat yang dibawa oleh tersangka PN dan PP dari rumah.

"Setelah korban dapat diajak ke lahan tersebut korban langsung dibacok oleh tersangka PP, tepat di bagian leher dan wajah sehingga korban jatuh tersungkur dan setelah korban sudah tergeletak, giliran tersangka PN mendekati dan membacok bagian kepala sebanyak dua kali sementara tersangka MS meninggalkan lokasi kejadian," kata Juliandi.

Seterusnya tersangka PN dan PP menyeret mayat korban ke dalam parit bekoan lahan sawit yang ada di dekat lokasi kejadian tersebut dan menutupi dengan pelepah sawit. Tindak lanjut dari penangkapan PN, polisi menggedelah kediaman tersangka di Dusun Karya Maju Kepenghuluan Balam Jaya, Balai Jaya untuk menunjukkan alat yang digunakan dalam melakukan pembunuhan tersebut.

"Dengan didampingi perangkat desa tersangka menunjukkan parang yang digunakan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Kepolres Rohil guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Juliandi.

Terkait motif, tersangka mengaku dendam karena curiga istrinya dan korban memiliki hubungan asmara. Atas perbuatannya itu menurut Kasi Humas terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku di jerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 338 Subsider 340 Jo pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook