HUKUM

Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Rokan Hilir | Selasa, 11 Juli 2023 - 12:16 WIB

Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP Rohil, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi. (ISTIMEWA)

BAGIKAN



BACA JUGA


BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Penyidik Polres Rokan Hilir (Rohil) menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan suap penerimaan tenaga honorer di lingkungan kantor Satpol PP Rokan Hilir (Rohil). 

Tersangka yakni Kabid Linmas Satpol PP sekaligus wakil ketua pada penerimaan honorer Satpol PP Rohil, berinisial SP serta dua orang anggota honorer Satpol PP Rohil berinisial RM dan AJ.


Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Tim Polda Riau, dan ahli terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan, ditemukan fakta-fakta perbuatan melawan hukum," katanya, Selasa (11/7/2023).

Selain itu terangnya penyidik juga berhasil menemukan alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan tenaga kontrak Banpol Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.

Ketiganya jelas Juliandi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dengan menerima dan atau memaksa meminta sejumlah uang kepada para peserta seleksi dalam penerimaan Banpol Satpol PP Rohil tahun anggaran 2021.

Para korban mengaku menyetor uang dalam jumlah bervariasi, mulai dari Rp5juta, Rp6 juta, Rp7 juta, bahkan ada yang sampai belasan juta.

“Korbannya hingga saat ini tercatat ada sebanyak 35 orang. Kami akan terus mendalami pihak-pihak lainnya yang menerima aliran dana ini,” katanya.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 11 dan atau  / Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fad)


Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook