KRIMINALITAS

Hitungan Jam, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Simpang Kanan

Rokan Hilir | Senin, 10 Mei 2021 - 12:40 WIB

Hitungan Jam, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Simpang Kanan
JULIANDI (ISTIMEWA)

UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Polsek Simpang Kanan Polres Rohil membekuk tersangka pelaku pencurian sepeda motor di Simpang Kanan yang buron ke Panipahan, Pasir Limau Kapas. 

Dalam hitungan jam, tersangka curanmor Syahputra alias Ngokngok (26) dapat diamankan polisi.


Korbannya adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Rismaita alias Risma (40) yang kehilangan motor dikediamannya di wilayah Kelurahan Simpang Kanan, Simpang Kanan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH menyebutkan korban menyadari aksi curanmor setelah mendapat kabar dari keponakannya dan Honda CRF dipastikan telah raib dari tempat biasanya diparkirkan.

"Korban bersama saksi langsung mengecek sekitar rumah namun tidak juga menemukan sepeda motor tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp32 juta, Selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Simpang Kanan," kata Juliandi.

Setelah menerima laporan tersebut katanya jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan bergerak mencari informasi terkait dengan keberadaan pelaku.

Berdasarkan informasi yang bisa dipercaya, terduga pelaku keberadaannya diketahui di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas. Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan langsung berangkat menuju lokasi yang dimaksud. 

"Kurang dari 24 jam sejak perkara tersebut dilaporkan, Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan berhasil membekuk pelaku Ngongok dan rekannya Yanti yang saat itu sedang berada di rumah kerabatnya di Panipahan, Pasir Limau Kapas," kata Juliandi.

Pelaku dan barang bukti lanjutnya langsung dibawa ke Kantor Polsek Simpang Kanan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (fad)


Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook