BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Komisi A DPRD Rokan Hilir (Rohil) gelar hearing bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rohil menyikapi rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari PMD terkait dengan pemilihan kepenghuluan (Pilpeng).
Kegiatan hearing dipimpin Ketua Komisi A Rally A Harahap didampingi sejumlah anggota komisi, sementara dari PMD hadir Sekretaris Asrul SSos, dan sejumlah pegawai, Rabu (9/3/2022).
Seusai hearing, Rally mengungkapkan pada dasarnya komisi A menyambut dengan baik menyikapi adanya perubahan terhadap ranperda sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.
"Juga disepakati bahwa draft ranperda itu akan sampai ke DPRD dalam hal ini Komisi A pada 23 Maret nanti, dan kami akan sampaikan ke pimpinan agar segera diparipurnakan, masuk tahap satu," kata Raly.
Ia menerangkan dari pembicaraan yang dilakukan dalam hearing terungkap ada beberapa perubahan yang berkaitan dengan administrasi pencalonan, passing grade dan juga menyangkut Pemungutan Suara Ulang (PSU) merujuk pada aturan kementerian, UU maupun PP yang mengatur tentang pemilihan kepala desa di Indonesia.
"Untuk pemilihan kepenghuluan tahap pertama nanti ada 64 desa yang masuk dalam jadwalnya, namun ada 12 desa yang masih merupakan desa persiapan. Untuk itu akan disampaikan ke bupati bagaimana status kepenghuluan tersebut, apakah mengikuti pilpeng tahap pertama atau tidak," katanya.
Selain itu ada tiga kepenghuluan yang sudah mendapatkan nomor registrasi namun tidak bisa diikutkan dalam pilpeng. Mengacu pada ketentuan dari kemendagri, maka tiga desa tersebut ditambah masa jabatan penghulunya mengingat sebelumnya telah ditetapkan sebagai Pjs kepenghuluan.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Rinaldi