Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi B Gelar RDP

Rokan Hilir | Jumat, 08 April 2022 - 10:34 WIB

Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi B Gelar RDP
Ketua Komisi B DPRD Rohil Budi Santoso (empat dari kiri) memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perikanan Rohil dan Direksi BUMD PD SPR di Bagansiapiapi terkait persoalan distribusi solar bagi nelayan lokal, kemarin. (ZULFADLI/RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) - Dalam menjalankan fungsinya terkait dengan pengawasan, DPRD Rokan Hilir (Rohil) tidak tinggal diam menyikapi kendala yang dihadapi nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM jenis bio solar subsidi. Di mana dalam beberapa hari belakangan ini nelayan tradisional mengalami kesulitan mendapatkan solar.

Akibatnya sebagian nelayan terpaksa tidak bisa melaut seperti aktivitas yang biasa dilakukan sehari-hari.


Kalangan nelayan bersama dengan mahasiswa sempat menyampaikan aspirasi ke DPRD Rohil, di mana pada penyampaiannya mereka mengeluhkan soal adanya pengurangan atau pembatasan pembelian solar, soal rekomendasi yang dikeluarkan dari Dinas Perikanan (Diskan) sebagai persyaratan nelayan dapat membeli solar di SPBU milik pemda, yakni SPBU PD SPR yang terletak di Batu Empat, Bagansiapiapi.

Untuk itu melalui DPRD Rohil Komisi B DPRD mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang sejumlah pihak yang dihadiri langsung Kepala Diskan Rohil M Amin SPI MSi. Sementara dari PD SPR hadir Dirut Kasmer Dahlan SIP dan  direktur lainnya M Syah Padri ST, Rahmad Hidayat serta Zulfakar Djuned.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi B Budi Santoso dengan didampingi sekretaris Komisi B Hermawan serta anggota komisi. Dimana dalam RDP itu diundang juga perwakilan dari nelayan dan mahasiswa, namun tidak hadir.

Ketua Komisi B Budi mengungkapkan, digelarnya RDP itu sebagai sikap tanggap terhadap aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan nelayan beberapa waktu lalu. Komisi B mendengarkan pemaparan yang disampaikan pihak dari Diskan Rohil maupun dari BUMD PD SPR.

Dimana dari diskan menyebutkan hanya mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengisian BBM jenis bio solar bagi nelayan, sesuai dengan identitas nelayan, dan data terkait boat, mesin maupun areal tangkapan. Sehingga banyaknya solar akan disesuaikan dengan kebutuhan bagi nelayan tersebut.

Sementara dari pihak BUMD memaparkan penyaluran bio solar bagi nelayan telah dilakukan dengan memperhatikan adanya rekomendasi yang dimiliki oleh nelayan pada saat melakukan pengisian di SPBU. Hal itu sebagai langkah mencegah adanya spekulan yang ingin membeli solar dalam jumlah banyak lalu ternyata tidak dipergunakan untuk melaut namun dijual secara eceran.

Usai RDP tersebut, Ketua Komisi A Budi kembali menegaskan agar persoalan yang ada dapat diselesaikan dengan baik, dimana untuk kebutuhan nelayan setempat dapat diatasi sementara untuk kegiatan lainnya berupa pelayanan pengisian bbm bagi publik juga dapat dijalankan.

"Kami harapkan kedepan tidak ada lagi permasalahan terkait dengan kuota maupun pendistribusian solar bagi kalangan nelayan," harapnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook