BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - DINAS Perikanan (Diskan) Rokan Hilir (Rohil) mengeluarkan rekomendasi atau surat keterangan bagi nelayan yang diperlukan untuk pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU yang dikelola oleh BUMD PD SPR di Bagansiapiapi.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Rohil M Amin usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Rohil, Senin (4/5) kemarin.
"Ya kami hanya mengeluarkan rekomendasi jika telah memenuhi persyaratan, hal ini mengacu pada Permen Kelautan dan Perikanan RI Nomor 13 tahun 2015, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk Usaha Perikanan Tangkap," kata Amin.
Berdasarkan aturan itu terangnya dikeluarkan rekomendasi yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh pihak pengguna. Dalam hal ini, sebagai nelayan maka penggunaan solar harus tepat dengan sasaran yakni untuk keperluan melaut atau melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Rohil.
Namun terangnya jika ada penyalahgunaan di lapangan, pihaknya tentu tak bisa melakukan penindakan sampai sejauh itu karena Diskan dalam hal ini hanya mengeluarkan rekomendasi. Jika syarat dari nelayan sebagaimana yang telah ditentukan itu telah terpenuhi maka rekomendasi pun dapat dikeluarkan.
"Disebutkan rekomendasi itu dari kepala pelabuhan perikanan, namun karena di daerah tak ada maka dalam hal ini pihak Diskan. Soal kriteria penerbitannya mengacu pada sejumlah hal," katanya.
Ia menegaskan pihaknya tak ada bermain dalam penerbitan rekomendasi, melainkan harus sesuai dengan ketentuan.
Kabid Perikanan Tangkap Diskan Rohil, Endang menambahkan untuk setiap kapal yang telah mengantongi rekomendasi tersebut berhak mendapatkan kuota pengisian solar sebanyak dua jerigen.
Namun untuk di tempat pengisian menurutnya hal itu belum tentu diperoleh langsung oleh nelayan karena adanya kebijakan pengurangan kuota sehingga bisa saja nelayan hanya mendapatkan pengisian untuk satu jerigen saja.(hen)
Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi