ROKAN HILIR

PUPR Gelar Bimtek Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang

Rokan Hilir | Jumat, 01 Oktober 2021 - 11:11 WIB

PUPR Gelar Bimtek Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang
Plt Kadis PUPR Rohil Budiman ST menyampaikan sambutan pada pembukaan Bimtek pengawasan dan pengendalian tata ruang, bidang tata ruang Dinas PUPR Rohil, Kamis (30/9/2021). (ZULFADHLI/RIAUPOS.CO)

ROHIL (RIAUPOS.CO) - Bimbingan Teknis (Bimtek) pengawasan dan pengendalian tata ruang, Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (30/9). 

Kegiatan itu dibuka Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui Plt Kadis PUPR Budiman ST, sementara narasumber hadir dari PUPR Riau dan dari BPN Rohil.


Ketua Panitia Bimtek Samsuri SH menyampaikan, setiap pelaksanaan tugas pemerintahan dan kebijakan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, tak terkecuali terkait dengan tata ruang sendiri.

"Memperhatian hal itu, Dinas PUPR dengan Bidang Tata Ruang memfasilitasi peningkatan kemampuan SDM di Bidang Tata Ruang agar terselengara penataan ruang yang baik, efektif efisien," kata Samsuri.

Dengan tujuan meningkatkan kemampuan, memahami sistem pengawasan dalam bidang tata ruang, tersedia informasi penyelenggaraan tata ruang di daerah, mampu mengaplikasikan sistem pengawasan dan pengendalian tata ruang di satuan tugas masing-masing. Sementara untuk peserta sebanyak 40 orang yang terdiri dari ASN di lingkungan Pemkab Rohil.

Bupati Rohil Afrizal Sintong melalui Plt Kadis PUPR Rohil Budiman ST menyampaikan terima kasih dengan digelarnya kegiatan bimtek yang dipandang cukup penting tersebut, di tengah perkembangan yang ada pada saat ini. 

Penyelenggaraan bimtek ini merupakan satu langkah penting bagi OPD dan kecamatan di lingkungan Kabupaten Rohil. Secara langsung semua telribat dalam penyelenggaraan tata ruang sehingga diharapkan dari kegiatan dapat memiliki pengetahuan di bidang tata ruang. 

"Kita perlu memahami bagaimana sistem dan pengawasan tata ruang agar dapat secara bersama menjaga dan mengendalikan penyelenggaraan tata ruang yang baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku baik pemanfaatan, penyelesaian, ketidaksesuaian tata ruang, izin pengelolaan ruang dan sebagainya," kata Budiman.(adv) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook