RUMBIO (RIAUPOS.CO) - Masyarakat Adat Kenegerian Rumbio Kabupaten Kampar bersama pemerintah dan pihak swasta, berkomitmen menjadikan kawasan hutan larangan Kenegerian Rumbio menjadi kawasan ekowisata di Riau.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi dan penguatan kapasitas pengelolaan lingkungan hutan larangan, Selasa (29/12), di Pekanbaru. Kegiatan tersebut merupakan hasil kerja sama Dinas Kehutanan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kampar dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), tokoh masyarakat serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.
Menurut salah seorang tokoh masyarakat adat Kenegerian Rumbio, Datuk Sari Marajo Kenegerian Rumbio, Kaihendrik, masyarakat sangat berkomitmen untuk mengembangkan kawasan hutan adat larangan tersebut menjadi kawasan ekowisata. Namun, dalam rencana pengelolaannya masih perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pihak ketiga lainnya.
‘’Kita dari masyarakat sangat komit, terbukti hingga saat ini hutan larangan tersebut masih terus dibangun berbagai fasilitas, seperti sudah adanya jaringan listrik, jalur tracking sepanjang 1.5 km dan sebagainya. Namun masih perlu dukungan lebih lanjut dari berbagai pihak,’’ ujarnya.
Senada dengan datuk, salah seorang tokoh pemuda dari Suku Pitopang, Wahyudi mengatakan kondisi hutan larangan adat kenegerian Rumbio masih memerlukan penataan yang lebih baik lagi. Sebab, jika penataan tidak segera dilakukan, kawasan tersebut akan semakin terancam dan berkurang.(rdh)