BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Jelang akhir 2015, Polres Kampar menyampaikan progres pelaksanaan penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kampar. Selama 2015, jajaran Polres Kampar berhasil menyelesaikan 1.159 perkara dari 1.592 perkara yang ditangani.
Demikian dipaparkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK yang didampingi seluruh kepala satuan di lingkungan Polres Kampar, Rabu (30/12) di gedung Serbaguna Polres Kampar.
Kapolres menyampaikan tentang situasi Kamtibmas, penanganan serta pengungkapan kasus oleh jajaran Polres Kampar selama 2015 serta terobosan kreatif dan inovatif yang dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Disebutkannya, bahwa selama 2015 jajarannya telah menangani sebanyak 1.592 laporan atau perkara dan telah menyelesaikan perkara tersebut sebanyak 1.159 kasus dengan persentase sebesar 72,8 persen. Dari jumlah 1.592 kasus tersebut, sebanyak 282 kasus merupakan tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) yang telah diselesaikan sebanyak 190 kasus atau 67,4 persen.
‘’Untuk kasus penyalahgunaan narkotika yang ditargetkan sebanyak 32 kasus berhasil mengungkap hampir tiga kali lipat yaitu sebesar 87 kasus,’’ ungkapnya.
Selain itu juga disampaikan Kapolres tentang penanganan kasus korupsi sebanyak 3 kasus yang satu di antaranya sudah tahap P21, untuk kasus karhutla Polres Kampar juga menyidik 10 kasus dan empat di antara dilimpahkan prosesnya ke Polda Riau khusus untuk tersangka yang sifatnya korporasi.
Secara umum selama 2015 terjadi sedikit kenaikan jumlah angka kriminalitas.(why)