ROHUL (RIAUPOS.CO) - Sebagai bagian dari Propinsi Riau yang terkenal akan falsafah dan budaya Melayu yang bercirikan Islam, Kabupaten Rokan Hulu telah mentasbihkan diri sebagai kabupaten berjuluk Negeri Seribu Suluk. Julukan yang disandangkan ke kabupaten yang berpenduduk mayoritas Islam ini, bukanlah julukan sembarangan dan merupakan simbol kuatnya budaya Islam dalam diri masyarakat ini.
Pemkab Rokan Hulu, khususnya di masa pemerintahan Drs H Achmad MSi telah membuktikan perhatiannya dalam melestarikan nilai-nilai Seribu Suluk. Rehabilitasi rumah rumah-rumah suluk, program masjid besar, Magrib Mengaji dan sejumlah program keagamaan lainnya, merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga eksisteni Negeri Seribu Suluk.
Namun komitmen tersebut, bukan sebuah jaminan bahwa nilai-nilai Negeri Seribu Suluk akan tetap terjaga di masa-masa mendatang, jika nilai-nilai itu tidak terimpelementasi secara kuat dalam kehidupan masyarakat. Apalagi, gempuran globalisasi di kalangan generasi muda, membuat kekhawatiran pemerintah, julukan Negeri Seribu Suluk yang menjadi kebanggaan masyarakat saat ini, hanya tinggal penggalan julukan yang tidak memiliki makna dan terimplementasi di masa depan.
Atas dasar inilah Pemkab Rokan Hulu akan segera mengajukan Ranperda Negeri Seribu Suluk. Sebelum diajukan ke DPRD Rohul dalam bentuk Ranperda, Pemkab Rohul, Rabu (30/12) menggelar seminar terkait Perda Seribu Suluk tersebut.
Dalam seminar tersebut, mengundang tiga narasumber yaitu Dr H Syaifuddin Syukur (Ketua Program Magister S2 Ilmu Hukum Program Paska Sarjana). Junaidi Syam SSen MHum selaku Budayawan dan Peneliti Kebudayaan) dan H Nurhaidi Husin Lc MA selaku dosen Fakutas Ushuluddin UIN Suska Riau.
Peserta seminar terdiri dari pengurus LKA, MUI kecamatan se-Rohul, camat, pengurus MDI Rohul, perwakilan mahasiswa dari UPP, STAI Tuanku Tambusai, ISQ Syekh Ibrahim, pimpinan surau suluk dan jamaah Tarekat Naqsabandiah, Kemenag dan LAM Kabupaten Rohul.(adv/b)