SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Jika sebelumnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti 2016 diajukan ke Pemerintah Provinsi Riau sebesar Rp 2.101.000, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi merevisinya menjadi Rp2.163.100. Hal itu karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 yang mengacu kepada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional sebesar 11,5 persen.
Kepala Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kepulauan Meranti Drs H Izhar MH, Rabu (30/12) mengatakan bahwa UMK Kepulauan Meranti telah ditetapkan pada 11 November lalu sebesar Rp2.101.000, namun karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 2015 tentang Mekanisme Pengupahan maka UMK yang diserahkan ke provinsi dikembalikan untuk di revisi. “Setelah kita revisi kita ajukan kembali ke Pemprov Riau. Setelah itu ditetapkan dan kita sosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Kepulauan Meranti,” sebutnya.
Biasanya UMK tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau setelah ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau. Kemudian penetapan itu dikembalikan ke daerah untuk dilaksanakan.
“Makanya kita akan tunggu dulu penetapan. Kita tak tahu juga sampai kapan. Namun biasanya di awal tahun pada Januari 2016 sudah ditetapkan,” terangnya.(ade)