KEPULAUAN MERANTI

Pengelola Hotel Diminta Patuh

Riau | Kamis, 31 Desember 2015 - 09:58 WIB

Pengelola Hotel Diminta Patuh
parkir SEMPIT: Sejumlah kendaraan parkir di halaman sebuah hotel di Selatpanjang yang lahan parkirnya sempit, Rabu (30/12/2105).

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sejumlah hotel yang beroperasi di Kota Selatpanjang diminta patuh terhadap aturan kelengkapan sarana, khususnya lahan parkir. Hal tersebut dikhawatirkan dapat menganggu arus lalu lintas karena banyak tamu hotel yang memarkirkan kendaraannya di bahu-bahu jalan.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kepulauan Meranti, Hendra Putra, melalui Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Jasa Usaha, Sutardi, saat berbincang, Selasa (29/12), mengakui masih ada beberapa hotel yang belum melengkapi lahan parkir bagi tamu. Padahal hal tersebut sudah disepakati bersama sebelum izinnya dikeluarkan. “Kita akui masih ada hotel yang belum melengkapi lahan parkir sehingga memakan bahu jalan dan menganggu lalu lintas,” ucap Sutardi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pihaknya juga telah memanggil beberapa penanggungjawab hotel agar segera menyediakan lahan parkir yang layak bagi tamu. Agar tidak timbul komplain dari masyarakat atau pengguna jalan atas usaha yang mereka buka. “Mereka saat ini sedang dalam tahap pembangunan untuk melengkapi lahan parkir. Kita tunggu saja,” sebut Kabid Perizinan Jasa Usaha BPMPPT Meranti itu.

Jika masih melanggar, menurutnya pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti bisa mengambil tindakan penertiban. “Kalau memang itu menganggu dan tidak sesuai dengan izin, Satpol PP bisa turun tangan. Atau Dishub jika memang menganggu arus lalu lintas,” kata Sutardi.

Saat ini ada 6 hotel yang beroperasi di Kota Selatpanjang, yakni Trio Hotel, Lily Hotel, Furama Hotel, dan Grand Meranti Hotel. Kemudian dua buah hotel baru yakni Diva Hotel dan Red 99 Hotel. Serta satu hotel yang masih dalam tahap pembangunan, Indobaru. Dari sejumlah hotel itu, Red 99, Furama dan Diva Hotel terlihat masih belum memiliki lahan parkir yang layak bagi tamu maupun pengunjung hotel.

Alam (28), salah seorang warga Selatpanjang mengeluhkan keberadaan hotel baru yang tidak menyediakan tempat parkir sehingga memakan badan jalan. Menurutnya jalan kota yang sempit bertambah parah akibat banyaknya kendaraan bermotor terparkir di depan hotel. “Di situ ada motor yang parkir, ada juga becak yang mengantar atau menunggu tamu hotel. Ini jelas menganggu pengguna jalan. Kita minta ada tindakan dari Pemkab,” katanya.

Ketua Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Kepulauan Meranti, Uyung Salis, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menyayangkan adanya izin yang dikeluarkan oleh Pemkab kepada hotel-hotel yang bangunannya tidak dilengkapi lahan parkir. Padahal hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk dikatakan sebagai sebuah hotel, minimal hotel bintang satu dan bukan hotel melati.

“Solusinya pemerintah harus lebih selektif dalam mengeluarkan izin. Dan sebagai pihak yang berkompeten, Pemkab harus mampu mengambil tindakan agar masyarakat pengguna jalan tidak dirugikan,” ujarnya.

Uyung menuturkan keberadaan area parkir juga bisa menjadi pendapatan bagi kabupaten dari retribusi parkir. “Artinya dengan terbukanya usaha baru harus bisa memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah,” ucap Ketua PHRI Kepulauan Meranti itu.(amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook