Rohil dan Meranti Diminta Umumkan

Riau | Selasa, 31 Desember 2013 - 10:22 WIB

PEKANBARU (RP) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengaku sudah meminta melalui SK Gubernur Riau (Gubri) agar dua kabupaten yang belum mengumumkan hasil ujian CPNS dapat segera mengeluarkan hasil Tes Kompetensi Dasar (TKD). Paling lambat 31 Desember untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Rokan Hilir.

Hal itu disampaikan Sekretaris BKD Riau, Asrizal, Senin (30/12) kepada Riau Pos. Menurutnya, SK Gubernur Nomor: 871/BKD-ADM/61.24 tanggal 20 Desember tersebut sesuai dengan tindak lanjut hasil kelulusan CPNS.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kepada kabupaten yang belum mengumumkan sudah diminta agar mengeluarkan hasil kepada masyarakat secara luas,’’ tegasnya.

Sementara Bupati Kepulauan Meranti Drs Irwan MSi menegaskan bahwa siap menerima konsekwensi jika dalam pengembalian berkas kelulusan CPNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti ke pusat akan dianulir. Alasannya, dari 395 formasi yang diterima, hanya sebanyak 6 orang yang merupakan asli putra daerah.

‘’Masa anak-anak daerah hanya lulus 6 orang dari 395 formasi. Makanya lebih baik kami kembali. Tadi berkas tersebut sudah kita kembalikan lagi ke pusat,’’ tegas Irwan, Senin (30/12).

Menurutnya, apapun konsekwensi yang diberikan pusat kepada Meranti siap diterimanya. Termasuk tidak melakukan penerimaan CPNS selama lima tahun ke depan.

‘’Bayangkan saja dengan kondisi kelulusan saat ini, tentunya daerah ini akan dipimpin oleh orang-orang yang tidak memahami kondisi daerah serta tidak pro kepada rakyat. Jika sudah demikian, maka ketidak percayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin besar setiap saat, dan kekondusifitas daerah tidak akan terjamin,’’ jelasnya.

Uniknya, kekhawatiran ini bertolak belakang dengan persyaratan yang harus dipenuhi pelamar untuk ikut seleksi di Pemkab Meranti.

Setiap pelamar selain menyerahkan berkas lamaran yang ditentukan, juga harus membuat surat perjanjian di atas materai Rp6.000 untuk tidak akan mengajukan pindah ke daerah lain dalam jangka watu 10 tahun. Bila tetap ngotot pindah akan dikenakan penalti Rp100 juta.

Kondisi yang sama juga terjadi di Pemkab Rohil. Kemarin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohil Wan Amir Firdaus didampingi kepala BKD Roy Azlan, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Hasrial SE dan kabag Humas Syamsul Kidul menggelar jumpa pers terkiat hal ini.

Menurut Sekdakab, penerimaan CPNS masih mengacu pada UU Nomor: 8/2004 di mana untuk proses rekrutmen, mulai dari awal pendaftaran, kriteria persyaratan hingga ujian dan pengumuman merupakan kewenangan daerah.  

‘’Sebagai dasar sudah pernah kami lakukan pada 2002 lalu,’’ kata Wan Amir. Pejabat kepegawaian, kata Wan Amir, masih kepala daerah sehingga aturan pelaksanaan proses penerimaan kali ini pun masih.

Sehingga pada dasarnya, pusat melalui Kemen PAN-RB hanya menetapkan formasi saja, karena menyangkut dengan anggaran yang ada.

‘’Mereka hitung berdasarkan kemampuan anggaran yang ada, jadi tentu tidak boleh sembarangan. Hal itu kita jalankan pada 2002, 2004 dan mulai tahun 2005, kewenangan daerah itu mulai ditarik misalnya menyangkut pembuat soal, penilaian jawaban. Kita tak tahu apa dasarnya sebenarnya, namun dari berbagai pertemuan informal daerah-daerah banyak keberatan dengan hal tersebut,’’ kata Wan Amir.  

  ‘’Jadi sebaiknya pengumuman juga dilakukan oleh Panselnas, akhirnya disepakati untuk kami serahkan pusat yang menetapkan kelulusan dan mengumumkannya,’’ kata Wan Amir. (egp/fad/aal/amy)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook