KUANTANSINGINGI

Pelaku PETI Asal Jambi Ditangkap

Riau | Sabtu, 31 Oktober 2015 - 11:02 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) terlanjur mulai marak di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun demikian, bukan berarti upaya aparat kepolisian untuk menertibkan aktivitas yang merusak lingkungan itu terhenti, meski kadangkala mereka menertibkan tergantung momentum. Coba dari dulu polisi serius menangkap para penambang emas tanpa izin ini, tentu lingkungan bisa diselamatkan.

Setelah berhasil menangkap 4 pelaku PETI di wilayah Singingi, Tim Satreskrim Polres Kuansing berhasil menangkap dua pelaku PETI asal Provinsi Jambi yang tertangkap tangan melakukan penambangan di wilayah Desa Beringin Telukkuantan, Kuantan Tengah, Kamis (29/10).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku ini, sejumlah aparat kepolisian melakukan pemantauan ke daerah rawan kejahatan jalanan di wilayah Beringin Telukkuantan.

Nah, pada saat melintas di jalan areal perkantoran Pemkab Kuansing, Tim Reskrim Polres mendengar adanya suara mesin dongfeng yang sedang beraktifitas melakukan penambangan emas.

Sejumlah personil polisi ini pun bergerak menemukan sumber bunyi mesin dongfeng tersebut. Malang menimpa pelaku.

Masing-masing Samadi (39) asal Muaro Bungo Jambi dan Triastanto (27) warga Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Jambi ditemukan sedang melakukan aktivitas menambang. Polisi pun langsung menangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti di tangan mereka.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan adalah berupa 1 unit mesin dongfeng merk Tian Lie, 1 unit Keing, 1 uni mesin air atau robin, dan barang bukti lainnya.

Sementara itu, Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi mengakui, bahwa pihaknya telah menangkap dua pelaku PETI yang beroperasi di wilayah Beringin.(jps/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook