KAMPAR

Janjikan Lulus CPNS, Oknum PNS Meranti Ditangkap

Riau | Sabtu, 31 Oktober 2015 - 10:38 WIB

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kampar berhasil meringkus seorang tersangka berinisial Zn (53) kasus penipuan bermoduskan janji lulus sebagai Pegawai Negeri SIpil (PNS). Tersangka merupakan oknum PNS di Kabupaten Meranti.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Riau Pos, Jumat (30/10), tersangka Zn dilaporkan oleh korbannya atas dugaan penipuan uang sebesar Rp100juta. Korban bernama Adnan (57) warga Bangkinang Kota.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Korban ditipu oleh pelaku dengan berjanji memasukkan anaknya untuk lulus sebagai PNS di Kabupaten Siak. Atas laporan tersebut, Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Hotmartua Ambarita SIK mengatakan, bahwa pelaku sudah ditangkap pada Selasa (27/10) lalu di Meranti.

‘’Tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Kampar dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,’’ ungkapnya.

Kepada wartawan, Kasat mengatakan bahwa kejadian bermula pada tahun 2013 ketika pelaku Zn berjanji kepada korban bahwa dia bisa membantu meluluskan anak korban sebagai PNS di Pemkab Siak.

Dengan modus itu, Zn berhasil mendapatkan uang Rp100 juta untuk memasukkan dua orang anak korban.

Namun janji Zn tidak sesuai dengan kenyataan.

Harapan Adnan agar anaknya lulus sebagai PNS pun pupus. Kecewa terhadap Zn, Adnan pun meminta uangnya kembali.

Namun, Zn tak kunjung mengembalikannya sehingga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Kampar.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung berangkat ke Meranti dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,’’ terang Kasat.

Pasca melakukan penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya dilaksanakan penyidikan intensif disertai dengan pemeriksaan sejumlah saksi.(why/mal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook