BAGANSIAPI-API (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi menahan Maijon dan Abdul Karim, dua tersangka kasus korupsi di Disdik Rokan Hilir (Rohil) yakni proyek pembangunan gedung pustaka dan lokal dua Ruang Kelas Belajar (RKB) SMA Negeri I Kubu dengan dana APBD tahun 2013 sebesar Rp1 miliar lebih.
Maijon merupakan PPTK kegiatan, sedangkan Abdul Karim selaku Direktur CV Sri Kuala yang mengerjakan proyek , dan Asnal sebagai konsultan pengawas.
Tim medis turut hadir guna melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, dan dinyatakan dalam kondisi baik. Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga MHum didampingi Kasi Pidsus, Amriansyah MH mengatakan tersangka resmi ditahan.
“Penahanan menyusul setelah berkas lengkap dan akan masuk dalam proses penuntutan, dua tersangka sudah diproses. Terhadap tersangka Asnal kami harapkan bisa kooperatif nantinya.
Nanti akan terlihat dalam fakta persidangan, tapi yang jelas dalam kasus ini kami yakin telah ada kerugian negara,” kata Bima.
Bima menyampaikan terimakasih atas dukungan sejumlah pihak terhadap upaya penegakkan hukum tersebut. Dirinya berharap pemberantasan korupsi bisa berjalan dengan benar.
Dia menambahkan terhadap tersangka Asnal diharapkan bisa kooperatif untuk memenuhi panggilan kedua yang akan dilayangkan kejari dalam waktu dekat.
Penetapan tersangka dilakukan kejari Bagansiapiapi pada 23 Oktober 2014 lalu. (fad/mal)