PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Status pencemaran udara akibat kabut di Provinsi Riau yang akan habis pada 1 November dijadwalkan akan diperpanjang hingga 30 November 2015. Rencana perpanjangan masa darurat itu sesuai hasil rapat koordinasi Pemprov Riau dengan tim satgas Karlahut di Posko Satgas Karlahut di Lanud Roesmin Noerjadin Pekanbaru, Jumat (30/10/2015).
Kepala BPBD Riau, Edwar Sanger mengatakan untuk perpanjangan status Riau Darurat Pencemaran Udara akibat kabut asap sudah koordinasi dengan BMKG.
"Disarankan status siaga darurat penanggulangan karlahut diperpanjang hingga 30 November 2015. Hal ini untuk mengantisipasi karena di Provinsi Sumatera Selatan masih terdapat hotspot. Hotspot masih terus muncul di Sumsel, seluruhnya sepakat diperpanjang. Karena prediksi masih fluktuatif, sebab belum masuk musim hujan," ujar Edwar Sanger, Jumat (30/10/2015).
Edwar Sanger mengingatkan saat ini kita lebih banyak mencegah dari pada penanggulangan. "Kita jangan sampai lengah, hotspot di Riau menurun namun asap kembali muncul. Dengan pertimbangan itu, status diperpanjang. Dengan adanya tim satgas TNI yng baru ini kita minta optimalkan sosialisasi, sehingga mudah-mudahan mereka di lokasinya masing-masing yang ditempatkan oleh komandan, agar bisa mencegah pembakaran lahan," terangnya.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Fopin A Sinaga