Alot, Pembahasan UMP 2014

Riau | Kamis, 31 Oktober 2013 - 10:48 WIB

Laporan HELFIZON ASSYAFEI, Pekanbaru helfizon_assyafei@riaupos.co

Pembahasan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2014 di Dewan Pengupahan hingga saat ini berlangsung alot. Telah tiga kali pertemuan belum juga mencapai kata sepakat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Perwakilan serikat pekerja meminta kenaikan UMP lebih dari 10 persen. Sedangkan pengusaha melihat bahwa kenaikan yang rasional adalah di bawah 10 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau Helfried Sitompul usai pertemuan di Dewan Pengupahan mengatakan bahwa komunikasi intensif masih berjalan agar persoalan ini dapat mencapai titik temu.

“Kami dari dunia usaha meminta semua pihak lebih arif. Kenaikan UMP jangan dipandang sebagai sikap pengusaha mau atau tidak mau. Namun rasional atau tidak, itu yang perlu dipahami,” ujarnya kepada Riau Pos, Rabu (30/10).

Ia berharap Dewan Pengupahan dapat lebih ekstra hati-hati dalam penetapan UMP 2014. Menanggapi bahwa kenaikan yang diminta serikat pekerja berkaitan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik (TDL) yang terjadi, Helfried mengatakan bahwa kenaikan itu bersifat menyeluruh.

“Artinya bukan hanya pekerja yang mengalami kenaikan cost (biaya), tapi pengusaha juga mengalami kenaikan yang lebih besar lagi untuk keperluan material produksinya,” ujar Helfried.

Soal demo buruh pada 1 November mendatang terkait tuntutan kenaikan UMP, Helfried mengimbau agar pekerja di Riau tidak terpengaruh. Selama ini, lanjutnya, UMP di Riau masih terkelola dengan baik dan tidak sampai menimbulkan gejolak seperti di Jakarta.

“Memang ada isu demo nasional buruh berkaitan dengan UMP. Ini jelas pressure yang tidak positif bagi kelanjutan usaha di negeri kita,” ujarnya.

Menurutnya penetapan upah hendaknya berdasarkan asumsi  yang rasional dan bukan emosional. “Kalau penetapan upah dengan cara ancam mengancam memangnya kita bisa menjual produk juga dengan ancam-mengancam?” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Apindo, Peri Akri menambahkan bahwa penetapan UMP   akan mengacu pada regulasi yang ada. “Sesuai dengan pasal 13/2012 UU Ketenagakerjaan mekanisme penyelesaian soal itu sudah diatur,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan kondisi yang kondusif selama ini di Riau tetap dapat terjaga. Apindo juga berharap nantinya gubernur bersikap tegas soal penetapan UMP.

“Gubri bisa membuat peta jalan melihat kemampuan riil perusahaan. Gubri bisa memutuskan kenaikan itu tidak disetujui 100 persen tetapi hanya 80 atau 90 persen,” ujarnya lagi.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook