PEKANBARU (RP)- Penangkapan ikan tanpa izin (ilegal fishing) yang terjadi di kawasan perbatasan menimbulkan kerugian negara cukup besar. Secara keseluruhan imbas negatif yang dirasakan mencapai Rp133 triliun.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Irwan Efendi kepada Riau Pos, Senin (29/10) di Pekanbaru.
Menurutnya, kerugian negara itu juga dirasakan imbasnya bagi Riau. Pasalnya, beberapa kawasan perbatasan itu berada di Riau.
‘’Untuk di Riau, misalnya di Rohil yang berbatasan dengan Selat Malaka. Selain itu, Indragiri Hilir di laut Cina Selatan,’’ tutur Irwan.
Saat ditanyakan mengenai langkah yang dilakukan untuk mengawasi praktik ilegal fishing tersebut, dia mengaku proses pengawasan terus dilaksanakan.
Hanya saja, karena menyangkut kawasan perbatasan, tentu harus melibatkan instansi terkait.
‘’Ya kita terus melakukan koordinasi bersama kabupaten/kota dan instansi vertikal yang berperan melakukan pengawasan. Karena kondisi itu terjadi tidak hanya di teritori kita,’’ ulas mantan Kepala Dinas Pendidikan itu.
Saat ditanyakan mengenai kerugian yang diderita Riau, dia mengakui hal itu belum dapat dilakukan penghitungan secara terperinci.
Pasalnya, kerugian negara disebabkan karena hasil penangkapan tidak dilaporkan ke instansi terkait.
‘’Memang belum ada regulasi khusus untuk menangani itu. Misalnya penangkapan ikan tuna dan sistem perdagangan di kawasan perbatasan. Ini yang perlu dirumuskan bersama,’’ imbuh Irwan.(rio)