PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dua orang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah Polres Siak diamankan. Yakni A Sinaga dan Udin Manurung. Keduanya diduga membakar lahan seluas 8 hektare di Kampung Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Rabu (28/8). Pelaku awalnya membersihkan rumput dengan cara membakar lahan, namun api merambat ke lahan warga lainnya. Kebakaran tersebut dilaporkan ke Polsek Kandis.
"Kedua pelaku dugaan pembakaran lahan telah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Kapolres Siak melalui Paur Humas Bripka Dede Prayoga, Jumat (30/8).
Penangkapan terhadap kedua pelaku karhutla berawal Selasa (27/8) lalu, di mana Bhabinkamtibmas Kampung Pencing Bekulo Polsek Kandis Brigadir R Sibarani mendapat informasi telah terjadi kebakaran lahan. Anggota Polsek Kandis langsung turun dan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil lidik, diamankan tersangka Udin Manurung. Menurut Udin, Senin (26/8) dengan pelaku A Sinaga pemilik lahan dan anaknya membersihkan rumput liar yang ada di lahan tersebut untuk ditanami pohon kelapa sawit. Kemudian rumput liar dan juga kayu kering ditumpuk dan dibakar dengan mancis.
Sarijo, warga yang melihat kebakaran dengan jarak kurang lebih 100 meter. Dia mengatakan ada tiga orang, salah satunya adalah Udin. Dia sempat mengatakan awas nanti apinya merembes dan dijawab dari salah satu ketiganya mereka sudah mencangkul areal yang dibakar agar api tidak membakar lahan lainnya.
Besok harinya, Sarijo dan warga lainnya Suadi Purba melihat lahan milik Suadi yang bersempadan sudah ada api dan asap. Kemudian pemilik lahan tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa karena tidak terima lahan milik saksi yang ikut terbakar dan diteruskan ke Polsek Kandis.(wik)
>>Berita selengkapnya baca Riau Pos hari ini.
Editor : Rinaldi