PEKANBARU (RP)- Dinas Kehutanan Riau beberapa waktu lalu menyita dua unit alat berat milik PT Rungu yang telah merambah kawasan Bukit Betabuh, Peranap, Indragiri Hulu.
Namun begitu, hingga saat ini mereka masih kesulitan menyeret pemilik PT Rungu ke jalur hukum.
Pasalnya, pendalaman materi pelanggaran yang dilakukan Dishut Riau tidak mendapatkan kerja sama yang baik dari berbagai pihak, baik dari Pemkab Inhu maupun dari aparat desa di sekitar lokasi perambahan.
Meski begitu, Dishut tetap mendalami pengrusakan lahan ini hingga benar-benar terungkap.
‘’Saya sendiri yang memimpin penyidikan karena perambahan hutan di Inhu sudah sangat keterlaluan. Kita mendapatkan tantangan dalam pendalaman kasus dan saya menilai ada konspirasi. Tapi apapun tantangannya karena ini sudah menjadi komitmen kita akan kita kejar sampai ke manapun dan di balik siapa mereka berlindung,’’ terang Kepala Bidang Perlindungan Hutan dan Lahan Dishut Riau, Said Nurjaya kepada Riau Pos, Kamis (30/8) di markas Polhut Riau Pekanbaru.
Dijelaskan Said, dalam pengembangan penyidikan diketahui kawasan yang dirambah tidak hanya 500 hektare, melainkan 1.000 hektare.
Karena hal ini masih dalam penyidikan dan beberapa informasi menyatakan perambahan masih terjadi, dia berharap Pemkab dapat menghentikan aktivitas PT Rungu tersebut.
Selain kesulitan kooperatifnya pelaku dan aparat pemerintahan di Inhu, Dishut juga tidak bisa melakukan penyidikan sendiri. Pasalnya, untuk melakukan hal tersebut menjadi wewenang Kejaksaan setempat.
Memang diakuinya Dishut sudah melaporkan pelanggaran tersebut lengkap dengan buktinya, namun ditolak karena dinilai masih ada yang belum lengkap.
Sementara itu, tindakan tidak kooperatif juga dilakukan oleh pemilik PT. Beberapa kali dipanggil untuk didengarkan jawaban selalu saja mangkir.
‘’Memang ditolak dan kita sudah mengajukan ke Kejaksaan. Sebenarnya kami sudah memiliki data dan bukti lengkap apa yang mereka lakukan dan itu adalah pelanggaran. Ini akan kita terus dalami. Sampai lubang cacing kita cari. Soal alat berat memang mereka mengajukan permohonan untuk pinjam pakai, tapi saya katakan alat tersebut tidak akan lepas kecuali ada perintah dari Kadishut atau Gubernur,’’ tegasnya.
Kejari Rengat Belum Terima Laporan
Di tempat terpisah, Kepala Kejari Rengat Alexander Roilan SH Mhum dikonfirmasi melalui Kasi Intel Mula Sardion SH MH mengaku belum menerima laporan perambahan hutan kawasan Bukit Betabuh dari Dishut Riau.
‘’Sejauh ini saya belum menerima laporan tentang adanya perambahan hutan kawasan Bukit Betabuh dari Dishut Riau,’’ terangnya singkat.
Dalam pada itu, Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Inhu mengklaim areal perkebunan PT Rungu seluas lebih kurang 400 hektare di Kecamatan Peranap masuk dalam lokasi hutan lindung Bukit Betabuh. Dishut Inhu juga mengklaim adanya perambahan hutan kawasan oleh warga daerah itu yang mayoritas pendatang.
‘’Areal perkebunan sawit PT Rungu masuk dalam hutan kawasan Bukit Betabuh,’’ ujar Kadishut Inhu, Ir Soseno Aji MM didampingi Sekretaris Dishut Inhu, Wang Yusrizal SHut Kamis (30/8) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, berdasarkan peta yang ada terploting areal PT Rungu masuk secara keseluruhannya dalam hutan kawasan Bukit Betabuh yang terletak di dua kabupaten (Inhu dan Kuansing). Atas ulah PT Rungu tersebut pada beberapa waktu lalu sudah ditangani dan diserahkan langsung kepada Dishut Riau.
Disinggung tentang alasan PT Rungu dalam membangun kebun dengan bermodalkan SKGR. Dikatakannya, apapun dasar yang dipegang PT Rungu untuk membangun kebun tetap bermasalah. Sebab, hutan kawasan tidak dapat dijadikan hak milik atau dikuasai.
‘’Hutan kawasan itu hanya dapat dimanfaatkan untuk jasa berupa taman rekreasi,’’ tegasnya.
Dishut Inhu juga menyebutkan, di sekitar hutan kawasan Bukit Betabuh saat ini juga dijarah oleh masyarakat daerah itu dan mayoritas penduduk pendatang.
Untuk itu pihaknya sudah menurunkan tim dalam untuk pendataan luas areal yang sudah buka masyarakat.
Sejauh ini belum dapat diketahui luasan hutan kawasan yang sudah dijarah. Sebab lokasinya berpencar-pencar yang dibabat masyarakat secara berkelompok.
‘’Ke depan akan dilakukan sosialisasi terhadap masyarakat dalam bentuk pendekatan secara persuasif,’’ sebutnya.
Untuk tindakan langsung belum akan dilakukan terhadap masyarakat. Sebab katanya, penerapan tindakan langsung itu setelah tuntas dilakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat.
Lebih jauh disampaikannya, langkah konkret untuk mengatasi penjarahan hutan kawasan itu perlu ada penetapan tapal batas desa. Karena masing-masing desa masih banyak ditemukan saling mengklaim wilayah.(eko/kas/rpg)