PT Masih Pelajari Izin Eksekusi Lahan Kimar

Riau | Jumat, 31 Agustus 2012 - 09:42 WIB

PEKANBARU (RP)- Meskipun sudah ditunggu-tunggu Pemprov Riau terkait izin eksekusi pada lahan Kimar Sarah di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, namun Pengadilan Tinggi (PT) Riau belum bisa memberikan izin secepatnya.

Pengadilan Tinggi Riau masih harus mempelajari persoalan tentang lahan antara Pemprov Riau dan Kimar Sarah tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini diungkapkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Riau, Dr Nommy HT Siahaan SH MH melalui Wakil Ketua PT, H Abdul Kadir SH MH kepada Riau Pos, Kamis (30/8).

‘’Sementara ini Ketua Pengadilan Tinggi Riau masih mempelajari permohonan eksekusi dari Pengadilan Negeri Pekanbaru. Memang majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah menetapkan putusan serta merta dalam putusannya. Tapi kami harus mempelajari terlebih dahulu sebelum memberikan izin karena putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu itu harus dilakukan dengan hati-hati karena ini menyangkut hak orang,’’ kata Abdul Kadir.

Ditanya soal apakah ada aturan yang mengatur waktu tentang kapan seharusnya Pengadilan Tinggi menyatakan memberi izin atau tidak atas permohonan eksekusi tersebut, Abdul Kadir mengatakan tidak ada yang mengatur.

Sementara sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menunggu hasil izin dari Pengadilan Tinggi terkait izin eksekusi yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Riau terhadap lahan seluas 11 x 50 meter di Jalan Soekarno Hatta milik Kimar Sarah.

Padahal putusan mejalis hakim terhadap gugatan tersebut sudah disampaikan pada hari Kamis (19/7) lalu.

Putusan majelis yang dipimpin Isnurul SH MH tersebut menyatakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan acara gugatan mengabulkan gugatan Pemprov Riau terhadap pemilik sebidang tanah di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan tergugat yaitu Kimar Sarah untuk menyerahkan tanah seluas 11 x 50 pada penggugat yaitu Pemprov Riau atas nama Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Hakim juga memutuskan menghapus hak tergugat yaitu Kimar Sarah atas tanah yang menjadi objek sengketa yang saat ini dikuasai oleh Kimar Sarah.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook