Laporan Desriandi CHandra, Pekanbaru desriandi_chandra@ripos.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat baru saja mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 9/2012.
Isinya adalah tentang perubahan jumlah kursi yang harus dikantongi Partai Politik (Parpol) untuk bisa mengusung pasangan calon dalam Pilkada Gubernur/Bupati/Wali Kota.
Dengan keluarnya Peraturan KPU ini, sejumlah partai politik yang ada di Riau harus bekerja keras. Dari kalkulasi jumlah kursi di DPRD Riau, hanya Partai Golkar yang memenuhi persyaratan untuk bisa mengusung pasangan calon.
Sementara Parpol-Parpol lainnya harus mencari tambahan kursi untuk bisa mengusung calon.
‘’Kalau kita lihat dari komposisi jumlah kursi yang ada di DPRD Riau, hanya Partai Golkar yang saat ini memenuhi persyaratan untuk mengusung pasangan calon,’’ kata Ketua KPU Riau, Ir H Tengku Edy Sabli MSi kepada Riau Pos, Kamis (30/8) di Pekanbaru.
Mantan Ketua KPUD Pelalawan ini menjelaskan, untuk perhitungan jumlah sembilan kursi itu, adalah jumlah kursi di DPRD Riau (55 kursi) dikalikan dengan 15 persen syarat pengusungan calon, sehingga mencapai 8,25 kursi yang dibulatkan menjadi 9 kursi.
‘’Ini sudah final dan menjadi acuan dalam pengusungan pasangan calon Pilgubri,’’ jelasnya.
Tengku Edy Sabli mengakui kalau Peraturan KPU Pusat Nomor 9/2012 itu belum disosialisasikan ke masing-masing Parpol. Ini mengingat anggaran yang belum cair. KPU juga merangcang agenda untuk menyampaikannya langsung pada pimpinan Parpol yang ada di Riau.
‘’Tapi nanti akan kita agendakan kapan bisa kita melakukan pertemuan dan diskusi dengan kalangan Parpol,’’ ujarnya.
Namun dengan sistem informasi yang canggih sekarang ini, Tengku Edy Sabli yakin informasi itu sudah diketahui pimpinan parpol. Karena keputusan itu bisa diakses melalui internet.(izl)