Laporan EKA GUSMADI PUTRA dan M FATHRA NAZRUL ISLAM redaksi@riaupos.co
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada hari raya Idul Fitri tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan izin kepada pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk menggunakan mobil dinas.
Seperti keperluan untuk pulang kampung atau transportasi lainnya dalam menjalankan silaturahmi selama hari raya nantinya.
Demikian dikemukakan Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Zaini Ismail. Menurutnya memang tahun ini diberikan kelonggaran kepada pegawai. Tentunya dengan berbagai pertimbangan dan konsekuensi yang harus dihadapi.
“Tahun ini diberikan kelonggaran, karena jabatan mereka itulah mereka bisa memakai kendaraan dinas. Agar lebih khidmat menjalankan hari raya, maka diberikan keleluasaan,” katanya kepada wartawan, Selasa (30/7) di kantor gubernur.
Namun, lanjut Zaini kendaraan yang dipakai harus dirawat dan dijaga dengan baik. Dengan menganggap sebagai kendaraan sendiri, sehingga perawatannya dapat terjaga. Dan kembali dapat dimaksimalkan untuk melakukan rutinitas pekerjaan nantinya.
“Hal ini dilakukan agar pegawai dapat bersama keluarga dalam menjalani hari raya. Karena tidak seluruh pegawai memiliki kendaraan pribadi,” sambungnya sambil menambahkan dalam waktu dekat Pemprov Riau akan mengirim surat edaran atas
kebijakan ini ke kabupaten/kota.
Tanggung Jawab Pimpinan
Sementara itu juru bicara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) Muhammad Imanuddin mengatakan Kemenpan tidak mengeluarkan lagi yang namanya surat edaran untuk penggunaan fasilitas kedinasan, termasuk kendaraan.
“Untuk kendaraan dinas, kita tidak mengeluarkan edaran lagi karena sudah jelas aturannya dalam UU Perbendaharaan Negara. Semua fasilitas kedinasan itu digunakan untuk kepentingan dinas,” kata Muhammad Imanuddin saat dihubungi tadi malam.
Namun, pihaknya tidak menutup mata terkait adanya pimpinan instansi baik pusat maupun daerah yang memberikan dispensasi terhadap bawahannya untuk menggunakan kendaraan tersebut saat mudik hari raya.
Tapi dia menggarisbawahi hal itu tanggung jawab pimpinan instansi/kepala daerah tersebut.
“Kalaulah ada pimpinan instansi, kepala daerah yang membolehkan, tentu itu tanggung jawabnya. Karena urusan pengelolaan barang milik negara itu kewenangannya ada pada pimpinan instansi, kepala daerah,” tegasnya.(yls)