Zakat untuk Masjid

Riau | Rabu, 31 Juli 2013 - 06:47 WIB

Pertanyaan:

Apakah zakat dapat diberikan untuk membangun masjid?  

Nofiardi,  Rupat

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jawaban:

Ulama berbeda pendapat mengenai istilah fisabilillah yang menjadi sasaran zakat, apakah harus digunakan definisi dalam arti sempit yaitu jihad, atau definisi dalam arti luas yaitu segala bentuk kebaikan di jalan Allah.

Ulama mazhab menyepakati empat sasaran fisabilillah. Pertama, jihad secara pasti termasuk dalam ruang lingkup fisabilillah.

Kedua, disyariatkan menyerahkan zakat kepada pribadi mujahid, berbeda dengan menyerahkan zakat untuk keperluan jihad dan persiapannya.

Ketiga, tidak diperbolehkan menyerahkan zakat demi kepentingan kebaikan dan kemaslahatan bersama, seperti membangun masjid.

Biaya untuk urusan ini diserahkan pada kas baitul mal dari hasil pendapatan lain seperti harta fai, pajak, dan upeti.

Yusuf Qardhawi menyimpulkan bahwa  makna umum dari fisabilillah itu tidak layak dimaksud dalam ayat ini.***









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook