KASUS PT RAKA

Rohul Keluarkan Izin, Kampar Pasrah

Riau | Selasa, 31 Juli 2012 - 09:20 WIB

BANGKINANG (RP) - Konflik PT Riau Agung Karya Abadi (RAKA) dengan masyarakat Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar harus segera diselesaikan secara bijak dengan melibatkan seluruh stakeholders terkait.

Walau situasi saat ini pasca terjadinya konflik, Sabtu (27/7) sudah bisa terkendali, bukan berarti persoalan tersebut teratasi.  

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemkab Kampar tampaknya tidak bisa berbuat banyak untuk mengatasi persoalan yang melibatkan warga dengan perusahaan perkebunan tersebut.

 “RAKA sendiri mengakui bahwa mereka sudah mengurus perizinan ke Rohul (Rokan Hulu, red) bukannya Kampar,” ujar Bupati Kampar H Jefry Noer yang dikonfirmasi melalui Kadis Kehutanan Kampar Ir Mhd Syukur AMA, Senin (30/7).

Dia kembali menegaskan keberadaan PT Raka yang beroperasi di wilayah Kampar adalah ilegal dan non prosedural.

Sayangnya lagi, manajemen PT Raka yang sudah berulang kali dipanggil untuk berkoordinasi tak kunjung hadir. Kemudian Pemkab Kampar-Rohul dan PT Raka melakukan koordinasi dengan Pemrov Riau dan pihak kepolisian.

“Dalam rapat tersebut Raka mengaku mengurus perizinan dari Rohul  bukan Kampar. Karena itu akhirnya kami melaporkan hal ini ke Menhut. Pihak Menhut menjanjikan akan menurunkan tim, sehingga kampar menungggu saja. Sekarang Bupati dan beberapa dinas terkait di Jakarta, termasuk saya. Besok kita pulang barulah bicarakan masalah ini,” ujarnya. Dijelaskan Syukur, untuk aksi pembakaran, pihaknya menyerahkan langsung ke ranah hukum.

Pemkab Rohul Akui Keluarkan Izin PT Raka

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membenarkan tahun 2004-2005 telah mengeluarkan izin terhadap PT Riau Agung Karya Abadi (Raka) di Desa Danau Lancang yang saat itu dianggap masuk wilayah Rokan Hulu oleh BPN dengan keluarnya sertifikat.

Izin yang dikantongi perusahaan, langsung ditandangani Bupati Rohul semasa itu.

Kepala Dinas Kehutanan dan perkebunan Rohul Sugiyarno SP MSi melalui Kabid Bina Usaha Pengelolaan dan Pemamfaatan Hutan Anwar Sadat SP MSi yang dikonfirmasi Riau Pos, Senin (30/7) mengaku, Dinas Kehutanan Rohul telah dua kali dipanggil rapat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Riau, terkait permasalahan sengketa lahan antara masyarakat Danau Lancang dengan PT Raka.

‘’Hasil rapatnya diantaranya masalah batas wilayah Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu diselesaikan oleh kedua Kabupaten dengan di fasilitasi oleh Asisten I Setda Provinsi Riau. Seluruh perijinan yang diterbitkan, menjadi tangung jawab Pemda Rohul. Pemkab Kampar akan meneliti legalitas klaim Desa Danau Lancang terhadap areal PT Raka. Seluruh sertifikat tanah menjadi tangung jawab BPN. PT Raka bertangungjawab terhadap  perijinan dan dilarang melakukan kegiata sebelum selesai izinya. ‘’Kita sekarang menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan Dinas Kehutanan Riau itu.’’ Ujarnya.

Pemrov Pelajari Tapal Batas

Pemerintah Provinsi Riau berencana akan kembali memanggil pihak terkait yang terlibat konflik lahan antara warga Desa Danau Lancang Kecamatan dengan PT Raka.

Ini dilakukan untuk mencarikan solusi dalam menghindari konflik yang berkepanjangan. Bahkan, Biro Tata Pemerintahan yang membidangi permasalahan tersebut saat ini sedang mengusut dan mempelajari terkait batas wilayah tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala Biro Tapem Setdprov Riau, M Guntur, kepada Riau Pos, Senin (30/7) di Kantor Gubernur Riau. Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Riau tidak ingin gegabah dalam menyelesaikan konflik tersebut.

‘’Sesuai Kepres 34 tahun 2003, penyelesaian tanah garapan yang berada di kabupaten/kota merupakan wewenang Pemkab. Jika sudah lintas kabupaten baru wewenang Gubernur untuk menyelesaikannya,’’ serunya.

Kelompok Tani Klaim Miliki Lahan

Di lain pihak, Kelompok Tani Pauh Karya Bersama (PKB) mengklaim lahan yang dikelola PT Raka adalah milik kelompok tani PBK.

‘’Lahan yang dikelola PT Raka adalah murni milik kelompok tani Pauh Karya Bersama (PKB) secara legal karena sudah ada sertifikat hak milik sejak 2001 lalu dan kelompok tani bermitra dengan PT Raka dalam menanam dan mengelola kebun kelapa sawit,’’ tegas Ketua Kelompok Tani PKB Alimin dan Sekretaris Hotman Manurung didampingi kuasa hukumnya Maju Marpaung SH kepada wartawan, Senin (30/7).

Dijelaskannya, berdasarkan perjanjian kerja sama kelompok tani Pauh Karya Bersama dengan PT Raka, apabila dalam dua bulan berturut-turut, perusahaan tidak merawat sawit dengan cara melakukan pemanenan, maka kelompok tani PKB akan mengambil alih pemanenan agar tanaman sawit milik kelompok tani PKB tidak rusak/busuk.

Perusahaan Klaim Rugi Rp5 Miliar

Humas PT Raka Abdul Halex mengklaim perusahaan menderita kerugian Rp5 miliar akibat konflik tersebut. Menurut Halex, bukan hanya kerugian material saja yang dialami perusahaan, namun juga kerugian psikologis.

 “Karena anak anak trauma untuk kembali ke rumah mereka lagi, begitu juga dengan perempuan,” ujarnya.

Senin (30/7) 16 orang karyawann melapor ke Polres Kampar tentang aksi penyerangan tersebut. Mereka terdiri dari 3 perempuan, sisanya laki laki, saksi operator dan karyawan perusahaan.

“Kami rasa ini sudah melanggar HAM karena dampak psikologis yang dialami karyawan dan anak-anak,” ujarnya.(rdh/epp/rio/hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook