Kejari: Anggota Dewan yang Laporkan Mark up Gedung DPRD

Riau | Kamis, 31 Mei 2012 - 09:37 WIB

PEKANBARU (RP)- Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Pekanbaru kini telah sampai ke tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Salah satu anggota dewan juga turut melaporkan dan menyerahkan bukti fee proyek senilai Rp44 miliar ini langsung ke KPK.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Safrianto ZP kepada wartawan tidak menapiknya saat dikonfirmasi mengenai informasi ini, Rabu (30/5) di kantornya, Jalan Sudirman. Disebutkan, setelah diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait, pihaknya belum menemukan adanya pembagian fee itu.

‘’’Namun setelah mendengarkan keterangan dari si pelapor, ternyata si pelapor juga sudah menyampaikan laporannya ke KPK. Dan laporan tersebut sudah diterima di KPK. Barang bukti berupa penyerahan fee pun sudah diterima oleh KPK sebesar Rp5juta,’’ ujar Safrianto menjelaskan.

Tidak hanya itu, yang melaporkan itu, selain masyarakat, juga salah satu anggota DPRD Pekanbaru.

‘’Pelapor ini ada yang dari anggota DPRD, dan langsung membuat laporan ke KPK dengan menyerahkan langsung bukti fee itu ke KPK. Untuk siapa pelapornya bukan wewenang saya menyampaikannya. Cari tahu di KPK bisa itu,’’ ungkapnya.

Dijelaskan Safrianto lagi, karena sudah melapor ke KPK dan sesuai dengan undang-undang KPK, Kejari Pekanbaru tidak mau tumpang tindih. Terhadap pemberian fee itu sesuai laporan yang dibuat Kejaksaan Tinggi, diserahkan penanganannya ke KPK.

‘’Kami bukan melimpahkan, tapi kami menghormati hak pelapor, karena pelapor melaporkan ke KPK dan menyerahkan buktinya ke KPK. Oleh karena dasar itulah penanganannya tidak kami lanjutkan, dan silahkan KPK,’’ sebutnya.

Dilanjutknya, jika ditangani oleh kejaksaan maka prosedurnya akan panjang, harus meminta izin dan lain sebagainya.

‘’Kopian laporan ada sama saya. Tapi tidak berwenang saya membocorkannya,’’ ujar Safrianto saat diminta untuk menyebutkan siapa masyarakat dan anggota dewan yang melapor itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, juru bicara KPK, Johan Budi mengaku persoalan mark up dan gratifikasi gedung DPRD Kota belum diketahuinya. Pasalnya dirinya belum mendapat informasi terhadap laporan persoalan mark up dan gratifikasi gedung DPRD Kota Pekanbaru itu.

‘’Saya belum dapat informasi soal pengusutan kasus itu. Jadi saya belum tahu karena belum masuk informasinya. Saya akan cek,’’ katanya via telephone seluler.

Ditambahkan Safrianto, surat laporan itu masuk ke KPK melalui Deputi bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat. Laporan ini sudah beberapa kali dilaporkan ke KPK dan penerima laporan berbeda-beda.

‘’Wajar pak Johan belum tahu, mungkin belum dapat laporan. Tapi laporannya sudah masuk melalui Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat,’’ sebut Safrianto.

Terkait persoalan mark up dan gratifikasi pembangunan gedung DPRD kota Pekanbaru ini, wartawan Riau Pos dan juga media lainnya mencoba untuk menanyakan kepada anggota DPRD Kota.

Beberapa anggota dewan mengaku tidak terlalu ambil pusing. Soal laporan itu juga dinilai wajar. Pembangunan sebuah gedung mewah memang sudah menjadi tradisi adanya dugaan-dugaan dari berbagai pihak. Semua tergantung bukti-bukti yang ada.

“Katanya juga melibatkan beberapa orang anggota dewan. Saya pribadi kalau memang dipanggil untuk diperiksa, saya siap. Kalau memang nama saya dicatut dalam dugaan ini, saya nilai ini wajar terjadi, semua perlu bukti,” kata anggota DPRD M Navis memberi keterangan soal dugaan ini.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook