Sebulan ke depan, BPK Soroti Kinerja dan Keuangan Pemkab Siak

Riau | Kamis, 31 Januari 2019 - 13:15 WIB

Sebulan ke depan, BPK Soroti  Kinerja dan Keuangan Pemkab Siak
TERIMA TIM BPK: Sekdakab Siak H TS Hamzah menerima Tim BPK RI Perwakilan Riau dipimpin Irawati di ruang rapat Kantor Bupati Siak, Rabu (30/1/2019). Terkait evaluasi laporan kinerja dan keuangan Pemkab Siak tahun anggaran 2018. (HUMAS PEMKAB)

SIAK (RIAUPOS.CO) - SELAMA sebulan ke depan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau bakal berkantor di Siak. Dalam melakukan pemeriksaan interim atau pendahuluan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018, baik pemeriksaan keuangan, kinerja dan urusan tertentu.

   Tim BPK RI dipimpin oleh Irawati  disambut oleh Sekda Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah dan Inspektur Fali Wurendaresto serta para pimpinan OPD Pemkab Siak di aula Kantor Bupati Siak.

   Irawati menyampaikan, bahwa kunjunganya untuk  melakukan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemkab Siak  tahun anggaran 2018. Pemeriksaan interim ini dibagi dalam dua sub tim. Hal ini sesuai mandat dari peraturan undang-undang, di mana BPK melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

   “Selama 30 hari ke depan kami akan melakukan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu,” jelas Irawati, Rabu (30/1) pagi.

   Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dua tahap. Pertama, pemeriksaan interim atau pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan interim dapat dilaksanakan di tahun berjalan maupun setelah berjalan.

    “Tujuan pemeriksaan interim ini adalah untuk melihat hasil pemantauan tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya,” jelasnya

   Selain itu, pihaknya juga memantau kembali progres terkait rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK, terutama terkait pemeriksaan keuangan. Apakah rekomendasi tersebut sudah ada tindak lanjut atau sudah diterapkan perubahannya.

   Kedua, BPK akan melakukan penilaian atau memutakhirkan terkait sistem pengendali internal yang ada di pemda, terutama dalam hal penyusunan laporan keuangan, di mana organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai ujung tombak penyusunan keuangan.

   “Jadi masing-masing OPD menyusun laporan keuangan yang nanti akan dikompilasi atau di konsolidasi di Badan Keuangan Daerah (BKD) setelah diulas Inspektorat,” imbuhnya.

    Kemudian BPK akan melakukan penilaian atau pengajuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Pendahuluan mungkin masih dalam konsep apakah ada temuan pemeriksaan terkait penyimpangan dari kepatuhan peraturan dari perundang-undangan.

    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Tengku Said Hamzah menginstruksikan agar masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menindaklanjuti permintaan yang disampaikan oleh Ketua Tim BPK RI.

   “Saya harapkan agar para kasubag keuangan masing-masing OPD untuk aktif dan segera melakukan koordinasi untuk memenuhi permintaan dari tim BPK,” tegas Hamzah.

    Hamzah menambahkan, tahun 2018 progres realisasi fisik dan keuangan Kabupaten Siak di atas 90 persen. Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan 2018  Siak tidak mengalami devisit anggaran. Per 31 Desember Siak menerima pencairan dana dari pusat sebanyak Rp278 miliar.

      Ia berharap seluruh laporan kegiatan dan keuangan dapat terealisasi dengan baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan pelanggaran hukum serta  dapat menyelesaikan laporan keuangannya dengan baik dan tepat waktu.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook