DIANGGAP MEMBERATKAN

Pengunjung Dikenai Pajak 10 Persen Pengusaha Kedai Kopi Resah

Riau | Minggu, 31 Januari 2016 - 16:32 WIB

Pengunjung Dikenai Pajak 10 Persen Pengusaha Kedai Kopi Resah
Salah satu kedai kopi di Bengkalis yang terkadang ramai pengunjung dan sepi pengunjung.(SUKARDI/RIAUPOS.CO)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Sejumlah pengusaha kedai kopi, restoran dan rumah makan di Bengkalis mengeluhkan pajak makanan dan minuman 10 persen yang dikenai dari pengunjung. Pajak ini dinilai memberatkan pengusaha.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Seperti diutarakan, Yulianto, pengusaha kedai Kopi Cocacola, Minggu (31/1) kemarin. Jika pajak tersebut hampir setiap bulannya dipungut oleh pegawai Dispenda dengan alasan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan pajak dalam bentuk self assesment yang diwajibkan kepada wajib pajak.

“Terkait pajak kedai kopi, restroran dan rumah makan ini, pernah saya sampaikan dalam forum bersama. Pada prinsipnya, sejumlah pengusaha kedai kopi, restoran dan rumah makan di Bengkalis merasa terbenani, karena hampir setiap bulan petugas pajak memungutnya. Sehingga memberatkan pengunjung yang datang ke tempat usaha, karena saat minum air putih saja sudah dikenai pajak,” katanya.

Ia berpendapat, jika masalah pajak ini hendaknya dibicarakan kembali dan untuk kemajuan pulau Bengkalis ada baiknya, pengenaan pajak itu dihapuskan. Sehingga pengusaha kedai kopi, restoran dan rumah makan bisa berkembang dengan baik.

“Hal ini nantinya perlu disampaikan kepada kepala daerah yang baru. Karena tidak semuanya, kedai kopi, restoran dan rumah makan ini berkembang dengan baik di Bengkalis,” katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (Indonesia Hotel dan Restoran Association) Cabang Bengkalis Jeffery O Tumangkeng, Sabtu (31/1) kemarin saat bincang-bincang dengan Posmetro Mandau mengaku, terkait pungutan pajak pengunjung ini banyak dikeluhkan oleh masyarakat pengusaha, khususnya kedai kopi, restoran, dan rumah makan.

Hanya saja, beberapa waktu lalu. Masalah ini sudah pernah disampaikan ke Pemkab Bengkalis melalui Dispenda Bengkalis, agar Perda yang mengatur hal tersebut ditinjau ulang. Karena dinilai membebani sebagian besar pengusaha, perhotelan, rumah makan dan kedai kopi.

“Ya kita hanya bisa berbuat semampu kita, dan pernah kita sarankan agar besaran pajak pengunjung ini ditinjau ulang. Jika Bengkalis ingin maju dan berkembang dari unit-unit usaha masyarakat, dan pengunjung juga tidak merasa terbebani dengan pajak, dan saya dengar visi dan misi kepala daerah baru yakni Amril-Mukminin ingin di Bengkalis ini ada kawasan cina town atau kawasan pecinaan,”katanya.(MXH)

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook