PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Setelah diamankan dan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, lima dari tujuh orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam perusakan mobil Dalmas Satpol PP Kampar dalam bentrokan di Desa Tanah Datar Selasa (28/1) lalu.
Hal ini diungkapkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Condro Kirono MM MHum kepada wartawan, Kamis (30/1).
‘’Dari bentrokan, kami tetapkan lima orang jadi tersangka dari tujuh yang diamankan.
Dua lainnya menjadi saksi. Selain mereka, saat ini penyidikan masih dikembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,’’ papar Condro.
Selain penetapan tersangka terhadap yang diamankan, Kapolda mengatakan, pascaterjadinya bentrok, kondisi di desa terjadinya bentroksudah kondusif.
‘’Sementara ini, kami meminta segala bentuk aktivitas yang dapat memicu terjadinya kembali bentrokan dihentikan. Kecuali pemerintahan, ini harus tetap berjalan,’’ tegasnya.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo memaparkan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
‘’Dari keterangan saat pemeriksaan, kelimanya mengakui perannya melakukan perusakan terhadap kendaraan mobil Dalmas Satpol PP Kampar,’’ kata Guntur.
Kelima orang yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Mp alias Jn, Sm, Th, Rz dan Oy.
‘’Tersangka dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Rencana tindak lanjut dalam kasus ini adalah melakukan penyitaan terhadap barang bukti kendaraan yang dirusak serta barang bukti lain yang berkaitan dengan penyidikan. Selain itu, pemeriksaan saksi tambahan baik dari Kampar maupun Rohul akan dilakukan,’’ pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tujuh orang anggota Satpol PP Rokan Hulu diamankan ke Mapolda Riau sesaat setelah bentrok di perbatasan Rohul-Kampar, Selasa (28/1) lalu. Sehari pascadiamankan, ketujuhnya masih menjalani pemeriksaan intensif.
Bentrok antara Satpol PP Kampar dan Satpol PP Rohul terjadi Selasa (28/1) sore sekitar pukul 16.45 WIB. Saat itu, Satpol PP Rohul keberatan dengan kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan Kabupaten Kampar di pekarangan rumah Kades Tanah Datar, Fadlan, satu dari lima desa sengketa.
Sikapi dengan Arif
Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) Pamong Praja (PP) Rokan Hulu Drs Roy Roberto mengaku telah mendapatkan informasi lima dari tujuh Anggota Satpol PP Rokan Hulu yang sebelumnya diamankan Polda Riau, kemarin ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan ia mendampingi ketujuh Anggota Satpol PP Rohul saat diperiksa penyidik Polda Riau.
‘’Saya ikut mengantar kelima anggota Satpol Rohul ke sel tahanan. Dua anggota lainnya dibolehkan pulang. Kami sikapi dengan arif kasus ini. Lima anggota Satpol PP yang ditahan, saat bentrok mereka tertangkap kamera,’’ ungkap Roy Roberto menjawab Riau Pos, malam tadi.
Roy mengucapkan terima kasih atas sikap yang bijak dari penyidik Polda Riau dalam melakukan penyidikan kasus bentrok yang mengakibatkan rusaknya mobil dinas Pemkab Kampar.
‘’Mudah-mudahan ada keringanan bagi anggota kami. Karena mereka sedang dalam menjalankan tugas kedinasan. Mereka terbawa emosi dan khilaf saat melarang Pemkab Kampar melaksanakan kegiatan di Desa Tanah Datar Kecamatan Kunto Darussalam,’’ tuturnya.
Disinggung apakah telah menunjuk pengacara dalam kasus tersebut, Roy mengatakan, telah menunjuk pengacara dalam meringankan tindak pidana yang disangkakan kepada kelima anggotanya.
‘’Bagaimana pun terjadi bentrok, bukan semata-mata perbuatan pidana murni. Tetapi terjadi dengan situasi lapangan saat itu atau dalam pelaksanaan tugas untuk mempertahankan daerah,’’ katanya.
Dijelaskannya, dalam kasus ini, pihaknya tetap kooperatif dan memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang bertindak netral dalam melakukan proses penyidikan.
‘’Bisa kami lihat, buktinya dari tujuh anggota yang diperiksa, yang diduga terbukti hanya lima yang ditahan. Dua lagi tidak bersalah, diizinkan pulang. Penyidik Polda Riau kami nilai bersikap profesional dalam memproses kasus ini,’’ tuturnya.
Roy menjelaskan, ia tetap berusaha bagaimana permasalahan terhadap anggotanya yang kini diproses secara hukum oleh penyidik Polda Riau, dapat diselesaikan dengan baik.
‘’Kami berharap bila kasus ini berlanjut, ada pertimbangan nantinya dari majelis hakim terhadap anggota Satpol PP Rohul yang sedang dalam menjalakan tugas kedinasan,’’ ucapnya
Apakah Bupati Rohul sudah tahu penetapan tersangka terhadap kelima Anggota Satpol PP Rohul, Roy mengatakan, pihaknya setiap perkembangan penyidikan memberi tahu kepada Bupati Rohul.
‘’Pak Bupati Rohul memberikan semangat dan dorongan terhadap lima anggota Satpol PP Rohul yang diproses secara hukum serta berupaya untuk membantu. Mudah-mudahan semua pihak bisa menjaga situasi di lima desa, dengan tidak ada aktivitas Pemkab Kampar di lima desa, menjelang selesai tapal batas Rohul dan Kampar oleh Pemprov Riau,’’ tuturnya.
Mendagri dan Pemprov Dinilai Lambat
Anggota DPRD Rokan Hulu Syafrianto Prawira Negara menilai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Pemprov Riau lambat menyelesaikan sengketa tapal batas di lima desa yang masuk dalam Kecamatan Kuntodarussalam dan Pagarantapah Darussalam.
‘’Ini efek domino dari keputusan politik, sehingga menyebabkan kisruh berkepanjangan. Yang menjadi korban masyarakat. Padahal masyarakat memiliki kedaulatan penuh merdeka sebagai warga negara Indonesia,’’ kata Syafrianto kepada wartawan, Rabu (29/1).
Anggota Komisi III DPRD Rohul tersebut mengharapkan Mendagri RI dan pihak Pemprov Riau segera menuntaskan sengketa tapal batas di lima desa.
‘’Apalagi sudah terpilih Gubernur Riau yang baru. Sengketa tapal batas di lima desa ini harus menjadi pekerjaan besar bagi Pemprov Riau dengan gubernur baru nanti,’’ ujarnya.
Syafrianto menambahkan, status lima desa sengketa harus menjadi wilayah bebas dari semua ‘’intrik politik’’. Sehingga, tidak ada kepentingan di sana. Biar rakyat yang menentukan.
‘’Kami prihatin dengan suasana mencekam seperti kemarin. Demi warga lima desa, kami juga berharap Pemerintah Provinsi Riau melihat hal ini dengan mata hati. Mendengar dengan telinga kondisi jiwa kerakyatan,’’ ujarnya.
Sebagai wakil rakyat, dia mengharapkan pada proses penyelesaian hukum. Kedua komponen yang bertikai mesti dilibatkan. Sebab, sekali hukum tidak berdiri pada netralitas dalam sebuah keputusan, sudah barang tentu rakyat bakal tidak lagi mempercayai hukum.
Kondusif, Polri Tarik Pasukan
Pascaterjadinya bentrok antara Anggota Satpol PP Rokan Hulu dengan Satpol PP Kampar di Desa Tanah Datar Kecamatan Kunto Darussalam, situasi di lima desa khususnya Desa Tanah Datar kondusif, aman dan terkendali.
Kapolres Rokan Hulu AKBP H Onny Trimurti Nugroho SE SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP S Tanjung yang dikonfirmasi Riau Pos, Kamis, (30/1) mengaku, situasi di lima desa saat ini aman dan kondusif.
Menurutnya, pasukan Brimob dan Polres Rohul dan Polres Kampar yang sebelumnya disiagakan di Desa Tanah Datar sudah ditarik ke pasukannya masing-masing.
‘’Rabu (29/1) malam, personel Polri sudah ditarik dari Desa Tanah Datar. Kondisi dan situasi di lima desa aman dan kondusif. Warga tetap beraktivitas seperti biasa,’’ ujarnya.
Meski polisi ditarik dari lokasi bentrok, lanjut Kasat, namun Polres Rokan Hulu bersama Polsek Kunto Darussalam dan Polsek Tapung Hulu melakukan sistim patroli di lima desa.
‘’Polisi tetap memantau dan mengawasi situasi keamanan di lima desa dengan sistem patroli, baik dari jajaran Polres Rokan Hulu maupun Kampar,’’ tambahnya.
DPRD Dukung Langkah Bupati
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar mendukung langkah Bupati Kampar memperjuangkan lima desa yakni Muara Intan, Intan Jaya, Rimba Makmur, Tanah Datar dan Rimba Jaya untuk tetap berada di Kampar. Segenap masyarakat Kampar juga diimbau turut mendukung perjuangan tersebut.
Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kampar H Syahrul Aidi Lc MA kepada Riau Pos, Kamis (30/1) ketika berbicara tentang lima desa yang menjadi sengketa Kampar dan Rokan Hulu. ‘’Kami dukung langkah Bupati Kampar untuk menegakkan marwah kabupaten, mempertahankan lima desa, karena lima desa itu memang berada di wilayah Kampar,’’ ujarnya.
Di samping itu, Syahrul Aidi juga menyampaikan agar Pemerintah Provinsi Riau tegas dalam mendukung keputusan Mahkamah Agung (MA), jangan diulur-ulur lagi. Demikian juga halnya dengan pemerintah pusat diminta untuk tegas dalam bersikap terkait lima desa ini.
Syahrul menambahkan bahwa bagaimanapun Rokan Hulu dan Kampar adalah saudara, karena Rokan Hulu adalah pemekaran Kampar. Untuk itu, ke depan hendaknya jangan ada anarkis lagi.(ali/har/epp/why)