Konflik Lahan PT TPP Air Molek Temui Titik Terang

Riau | Jumat, 31 Januari 2014 - 11:12 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dengan PT Tunggal Perkasa Plantation (TPP) mulai menemukan titik terang.

Para pihak bersengketa yang dipicu dengan perpanjangan/pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 90/HGU/BPN tertanggal 9 September 2009, sementara masyarakat menuntut sebesar 20 persen perkebunan plasma dari total luas areal kebun yang diusahan oleh perusahaan sekitar 10 ribu hektare itu. Kini kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi penyelesaian yang saling menguntungkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk memutuskan solusi-solusi yang akan diambil, akan diadakan pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Inhu dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Kemenko Polhukam, sejalan dengan Inpres Nomor 2/2013, selambat-lambatnya Februari 2014 di Pekanbaru.

Kesepakatan itu tertuang dalam kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI yang ditandangani Ketua PAP, Farouk Muhammad dan Wakil Ketua PAP, Abdul Gafar Usman, Direktuk Konflik BPN RI Ikhsan, Ketua DPRD Inhu Arief Ramli, Sekda Inhu Raja Erisman, Direksi PT TPP dan perwakilan masyarakat.

‘’Kesepakatan tersebut lebih lanjut akan diatur oleh pimpinan PAP DPD selambat-lambatnya Februari 2014. Kami harap pihak perusahaan berbesar hati untuk menyiapkan konsep seoptimal mungkin agar ada titik temu,’’ ujar Farouk Muhammad didampingi Abdul Gafar Usman di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (29/1) lalu.

Gafar mengatakan untuk menuntaskan persoalan ini diperlukan realita implementatif bukan teoritis. Sebagai senator, Gafar akan memperjungkan masalah tersebut ke jalan yang lurus mengingat selama ini tersumbat tanpa penyelesaian.

‘’Kalau masalah ini sudah realita implementatif, berarti soal ini sudah ringan dan dingin,’’ kata Gafar.

Dia menyebutkan bahwa pertemuan ini merupakan rapat kedua yang difasilitasi PAP DPD terkait sengekta lahan di daerah itu. ‘’Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari rapat di Kantor Gubernur Riau akhir tahun 2013 lalu,’’ ucapnya.

Sementera itu, Raja Erisman mengatakan, sesuai Surat Edaran Nomor :2/SE/XB/2012 tanggal 27 Desember dari Kepala BPN RI, menegaskan setiap perusahaan perkebunan yang mengajukan permohonan HGU termasuk perpanjangan atau pembaharuan wajib membangun kebun plasma paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan dan melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan.

Apabila di sekitar lokasi perkebunan tidak terdapat masyarakat petani calon penerima kebun plasma, perusahaan tetap berkewajiban membangun kebun plasma sampai adanya masyarakat petani calon penerima kebun plasma.

Sedangkan Ikhsan mengatakan, ia belum memperoleh informasi lengkap tentang adanya persyaratan perpanjangan yang belum dipenuhi perusahan, termasuk tuntutan dari masyarakat yang menjadi masalah tersebut.(yud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook