PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pascakeluarnya surat pemberhentian Bupati Rokan Hilir (Rohil), H Annas Maamun oleh DPRD Rohil, Rabu (29/1) malam, pada Kamis (30/1) siang giliran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang memprosesnya.
Sebab surat tersebut diperlukan sebagai kelengkapan administrasi pengajuan usulan pelantikan dan Keppres penetapan Gubri-Wagubri.
Surat yang masuk ke Pemprov Riau kemarin pagi tersebut diproses langsung Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setdaprov Riau dengan meminta tanda tangan Pj Gubri, Prof Djohermansyah Djohan untuk kemudian dikirim langsung ke Kemendagri.
‘’Usulan pemberhentian sebagai Bupati Rohil harus disertakan dalam usulan surat pelantikan dari DPRD Riau jelang dimasukkan ke Sekretaris Negara (Sesneg) untuk diteken Presiden. Sudah kami proses langsung dan di-fax-kan ke Kemendagri agar cepat,’’ papar Kepala Biro Tapem, M Guntur menjawab Riau Pos petang kemarin.
Secara resmi surat tersebut akan dikirim langsung dengan diantarkan personal oleh pihak Tapem.
Karenanya lebih dulu disertakan melalui fax. Sebab dalam tiga hari ke depan merupakan libur bagi instansi pemerintah.
Tapi Guntur optimis dengan sudah diteken Pj Gubri sebagai pihak yang mengetahui dan sudah pula di-fax ke Kemendagri, maka prosesnya sudah diinformasikan secara legalitas administrasi.
‘’Sebagai kelengkapan, surat usulan penetapan Gubri-Wagubri sudah valid. Tinggal menunggu prosesnya saja,’’ sambung Guntur.
Surat pemberhentian Annas Maamun sebagai bupati, ujar Guntur diperlukan, agar tidak bertabrakan nantinya kewenangan antara menjabat sebagai Gubri dengan bupati seandainya belum diberhentikan.
Karena melalui administrasi resmi pula, maka pergantian Bupati Rohil dapat dilakukan oleh DPRD Rohil nantinya seandainya sudah dilakukan pelantikan gubernur.(egp)