Komisi D DPRD Riau Rekom ke Chevron Agar Putuskan Kontrak PT Halliburton

Riau | Selasa, 31 Januari 2012 - 20:00 WIB

Komisi D DPRD Riau Rekom ke Chevron Agar Putuskan Kontrak PT Halliburton
HEARING: Hearing (dengar pendapat) antara Komisi D DPRD Riau dengan jajaran manajemen PT Halliburton Duri di DPRD Riau di Pekanbaru berlangsung Selasa (31/1/2012).(foto aznil fajri)

PEKANBARU - Anggota Komis D DPRD Riau yang membidangi masalah ketenagakerjaan AB Purba SH MH dalam rapat dengan pendapat dengan jajaran PT Halliburton, akan merekomendasikan ke PT Chevron agar PT Chevron memutuskan kontrak kerja dengan PT Halliburton.

Pertimbangannya kata AB Purba SH MH, PT Halliburton melakukan skorsing sepihak terhadap sebelas karyawannya yang tak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan RI. Seharus PT Halliburton harus melayangkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada karyawan yang dianggap melanggar aturan kerja. Tapi PT Halliburton langsung saja melakukan skorsing.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini ditegaskan AB Purba SH MH dalam hearing Komisi D DPRD Riau dengan jajaran PT Halliburton. Hadir dalam hearing ini Ketua Komisi D DPRD Riau Syarif hidayat, anggota Muhammad Dunir SAg, H Indra Isnaini SH, Drs Turoechan Asy'ri, Dra Hj Iwa Sirwani Bibra, Tengku Muhazza dan lain-lain. Sedangkan dari PT Halliburton hadir antara lain Direktur Personalia Donya Tasdik, Manager Area Lumban Pardede, manager Safety Nur Azar, Bidang Personalia Duri Siti Zaituniah, dan lain-lain.

Ketua Komisi D DPRD Riau Syarif Hidayat dalam hearing ini meminta kedua belah pihak yang bertikai yakni 11 karyawan Halliburton yang diskors dan manajemen PT Halliburton melakukan mediasi dan memilih jalan penyelesaian yang terbaik. ''Kita menganjurkan agar 11 pekerja yang diskors dipekerjakan kembali, karena 11 karyawan belum terbukti bersalah,'' kata Syarif Hidayat.

Sementara AB Purba SH MH menambahkan 11 karyawan yang diskors belum terbukti bersalah, tapi sudah ditindak oleh PT Halliburton. Hal ini jelas perusahaan melakukan tindakan yang melanggar hukum. ''Untuk itu saya minta dicatat agar direkomendasikan PT Halliburton ini diputuskan kontrak kerjanya dengan PT Chevron,'' tegas AB Purba SH.

Sementara Manager Area Duri PT Halliburton, Lumban Pardede dengan lantang menyatakan bahwa 11 karyawan itu bersalah dan telah berbohong, mengada-ada membuat klaim kesehatan mengenai kesehatan gigi dan kesehatan mata karyawan itu.(azf)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook